Badut Jalanan Dilarang di Kota Padang, Ini Alasannya

Satpol PP

Badut. IST

PADANG, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas para pengemis di perempatan lampu merah di Kota Padang. Apalagi pengemis berkedok badut jalanan.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim Nafis, mengatakan, beraktifitas meminta-minta di perempatan lampu merah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Tindakan meminta-minta dalam bentuk dan gaya apapun di jalanan itu dilarang. Apalagi beraktifitas diperempatan di lampu merah tentu melanggar sesuai Perda no 11 Tahun 2005,” katanya, Kamis (06/01/2022) kemaren.

Ditegaskannya, sangat banyak seniman-seniman yang berbakat di Kota Padang yang patut diapresiasi, namun pihaknya tidak melarang siapapun untuk berkreasi, yang tujuannya menghibur masyarakat banyak.

“Kita tidak melarang mereka selaku penggiat seni seperti, mengamen, menjadi manusia patung, badut dan lain sebagainya, hingga ada yang mengantungkan hidup dengan seninya. Tapi carilah tempat yang seharusnya, bukan diperempatan lampu merah atau tempat-tempat yang melanggar Perda,” katanya lagi.

Untuk itu, Mursalim berharap kepada masyarakat khususnya Kota Padang, agar tidak memberi di perempatan lampu merah, untuk mangantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Memberilah di tempat yang sepantasnya tanpa mengganggu ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.

“Tanpa kita sadari jika kita memberi di lampu merah, tentu kita terlibat mengajak mereka berada di perempatan lampu merah, maka kami harap untuk tidak lagi memberi dalam bentuk apapun, demi menjaga Trantibum di Kota Padang,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version