Anggota DPR RI Athari Gauthi Kecam Oknum Polisi Diduga Beking Praktik Prostitusi di Padang

Athari

Anggota Komisi V DPR RI, Athari Gauthi Ardi. IST

PADANG, hantaran.co — Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Athari Gauthi Ardi, geram dan mengecam tindakan para oknum Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) yang berpangkat bintara hingga perwira, yang diduga kuat menjadi beking praktik bisnis prostitusi yang terjadi di Kota Padang.

Menurut Ketua Kaukus Milenial PAN Sumbar itu, apa yang dilakukan para oknum kepolisian itu benar-benar keterlaluan. “Saya sangat kecewa dan mengecam para oknum yang terlibat. Sebagai aparat penegak hukum, harusnya mereka memberantas praktik prostirtusi bukan malah melindungi,” ungkap Anggota Komisi V DPR Ri itu Kamis (13/1/2022).

Legislator muda Partai Amanat Nasioal (PAN) tersebut meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas. Ia ingin oknum yang terlibat dihukum berat, serta meminta Polda Sumbar untuk memberantas praktik prostitusi di Sumbar dan khususnya Kota Padang.

“Bagi saya ini sangat memalukan dan mencoreng wajah institusi kepolisian. Untuk itu saya minta, jatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku, jangan pandang bulu. Tindakan mereka tidak bisa ditolerir,” kata Athari.

“Daerah kita ini daerah yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat, berpegang teguh terhadap ajaran agama. Tidak boleh ada praktik prostitusi di sini. Saya minta kepada Bapak Kapolda beserta jajaran untuk mengusut tuntas kasus ini. Tutup semua tempat yang menjadi lokasi prostitusi,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan bahwa lima anggota polisi yang diduga terlibat kasus tersebut masing-masing berinisial EL, N, AM, AN, dan RN dimana praktik prostitusi yang terendus tersebut berkedok tempat SPA namun kenyataanya menawarkan jasa untuk pijit plus-plus di Kota Padang.

“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara. Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar dan yang bersangkutan akan diproses,” kata Kombes Bayu di Padang, Selasa (11/1/2022).

Ia menegaskan bahwa Kapolda Sumbar dalam hal ini Irjen Pol Teddy Minahasa memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kelakuan 5 anggotanya yang telah melanggar aturan profesi dan Kapolda Sumbar akan memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang baru berpangkat perwira dan bintara tersebut.

Sikap Kapolda Sumbar itu diapresiasi oleh Athari, namun ia mengaku belum cukup puas dan meminta Polda Sumbar tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terkait praktik prostistusi di Kota Padang.

“Kalua itu sikap Kapolda, saya sangat mengapresiasi. Namun jangan hanya sampai disitu, saya berharap ada tindakan lebih, lakukan penelusuran lebih lanjut, hingga tidak ada lagi praktik prostitusi di daerah kita ini,” kata Athari. (*)

Isra/hantaran.co

Exit mobile version