PADANG, hantaran.co — Satpol PP Padang bersama SK4, Bhabinkamtibmas, serta personil BKO Kecamatan Koto Tangah membongkar pagar rumah yang memanfaatkan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Jumat (2/10/2026).
Penertiban dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., M.M. Petugas turun setelah sebelumnya memberikan imbauan kepada pemilik agar membongkar sendiri bagian pagar yang berdiri di atas badan jalan.
Namun, hingga pelaksanaan penertiban, imbauan tersebut belum dilaksanakan. Petugas kemudian melakukan pembongkaran di lokasi.
Saat hendak dibongkar, sempat terjadi penolakan dari pihak pemilik. Petugas memilih tidak melakukan tindakan represif dan mengedepankan komunikasi serta pendekatan persuasif. Setelah dilakukan dialog dan diberikan pemahaman mengenai fungsi badan jalan sebagai fasilitas umum, proses pembongkaran akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama. Sebelumnya pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya
Menurut Eka, badan jalan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, keberadaannya tidak boleh terganggu oleh bangunan, pagar maupun benda milik pribadi yang menggunakan sebagian ruang tersebut.






