Ia menegaskan, penertiban fasilitas umum tidak semata-mata berorientasi pada pembongkaran. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ruang bersama.
“Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas umum yang aman dan nyaman. Karena itu, penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi harus memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya,” katanya.
Satpol PP Padang juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan batas lahan serta ketentuan yang berlaku sebelum mendirikan pagar, bangunan, maupun fasilitas lainnya.
Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya pemanfaatan badan jalan dan fasilitas umum secara pribadi yang berpotensi mengganggu akses masyarakat.
Penertiban di Dadok Tunggul Hitam menjadi pengingat bahwa fasilitas umum merupakan ruang bersama. Penegakan ketertiban tidak hanya dilakukan dengan membongkar pelanggaran, tetapi juga melalui edukasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga fungsi ruang publik.
“Dengan begitu, badan jalan dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya dan tetap menjadi akses yang aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya






