Ramadan

Apa Hukumnya Ibu Hamil Tidak Puasa di Bulan Ramadan?

17
×

Apa Hukumnya Ibu Hamil Tidak Puasa di Bulan Ramadan?

Sebarkan artikel ini
Ustaz
Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A,. IST

PADANG, hantaran.co–Seperti apa hukum berpuasa Ramadan bagi seorang ibu hamil dan ibu menyusui dan bagaimana cara menggantinya?

Puasa Ramadhan hukumnya wajib (baca: Qs. Al-Baqarah/2:183) bagi semua orang yang mukallaf, baligh, berakal, dan bagi perempuan suci dari haid dan nifas.

Namun, demikian ada rukhsah (keringanan) bagi orang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan, dan bagi orang yang berat menjalankannya, sebagaimana firman Allah SWT Qs. Al-Baqarah/2:184;

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. [Qs. Albaqarah/2:184

Selain keterangan ayat di atas ada juga sabda Rasulullah SAW;

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَجُلٌ مِنْ بَنِى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ قَالَ أَغَارَتْ عَلَيْنَا خَيْلُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَوَجَدْتُهُ يَتَغَدَّى فَقَالَ « ادْنُ فَكُلْ ». فَقُلْتُ إِنِّى صَائِمٌ.فَقَالَ « ادْنُ أُحَدِّثْكَ عَنِ الصَّوْمِ أَوِ الصِّيَامِ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ ».

Dari Anas bin Malik, seorang laki-laki dari Bani Abdullah bin Ka’ab, ia berkata kami suatu kali kami diserang kuda Rasullah SAW, lalu aku menghampiri Rasulullah SAW, aku menemuinya sedang makan siang, lalu Rasulullah SAW berkata ; mendekatlah makanlah!, lalu aku menjawab; sesungguhnya aku sedang berpuasa.

Lalu Rasulullah SAW bersabda, mendekatlah aku ceritakan kepadamu tentang puasa (as-Shiyâm), sesungguhnya Allah Ta’alâ telah memberikan keringanan puasa dan keringanan separuh salat (jama’/qhasar) bagi musafir, dan Allah memberi keringanan puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui. HR. Imam At-Tirmidzi. (At-Tirmidzi, Sunan at_Tirmidzi, Stuttgart: Jam’iyah al-Mukniz al-Islâmi, 2018, juz 2,hal.200)

Syeikh Sulaiman Arrasuli menyebutkan dalam kitabnya (Kitab Pedoman Puasa,Bukitinggi: Tsamarah al-Ikhwan, 1936, hal. 21)Ibu hamil dan ibu yang menyusui, termasuk ke dalam kategori orang yang mendapatkan uzur untuk melaksanakan puasa, disebabkan karena ia takut atau khawatir terhadap kesehatannya dan kesehatan bayinya.

Ibu hamil dan ibu yang menyusui, jika kawatir terhadap diri dan anaknya, maka ia mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa, dengan catatan setelah ia melahirkan dan atau setelah selesai masa menyusui anak, maka ia berkewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain, dan diwajibkan juga untuk membayar fidyah.

Fidyah yang dibayarkan adalah 1 mut (7 ons; ketetapan kementerian agama RI), Syeikh Sulaiman Arrasuli menyebutkan bahwa fidyah adalah bersedekah makanan satu cupak setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sedekah makanan itu diberikan kepada orang miskin.

Dalam mazhab Syafi’i, ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui jika ia meninggalkan puasa Ramadhan dengan rukhsah, maka ia memiliki kewajiban; jika ia tidak berpuasa disebabkan takut terjadi apa-apa pada dirinya, maka baginya hanya wajib mengqhada puasa; jika disebabkan ia takut terjadi apa-apa pada janin atau bayinya, maka baginya wajib mengqhadha dan membayar fidyah sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Ghazi dalam kitabnyaIhya Ulumddin, Bairut:Dâr Ahya’ wa al-Turast al-‘Arabi, KitabAsrâr al-Shaum, juz 1,hal.300) ; jika disebabkan takut terjadi apa-apa pada dirinya dan bayinya, maka wajib baginya mengqhadha saja.

Wallahu ‘Alam

Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A (Dosen STAI Yastis Padang/Wakil Sekretaris PD Tarbiyah-Perti Sumbar)