159 Jenazah Covid-19 Sudah Dikubur di TPU Bungus Padang

tpu bungus padang

Ilustrasi pemakaman

PADANG, Hantaran.co -Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus, Padang, khusus jenazah Covid-19 dengan luas 1 hektar, baru menampung jenazah sebanyak 159 orang. Sisanya, pemakaman tersebut masih bisa menampung sebanyak 3.188 jenazah lagi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mairizon kepada Hantaran.co, Kamis (4/2) di kantornya. Ia mengatakan, bagi warga Kota Padang yang keluarganya meninggal positif Covid-19, bisa menguburkan jenazah di TPU Bungus dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Bagi jenazah Covid-19, baik warga Kota Padang maupun luar kota, TPU Bungus siap menampung jenazah untuk dimakamkan di sana. Namun, sebagian keluarga ada juga yang ingin menguburkan keluarga pasien Covid-19 di pemakaman keluarga, tapi tetap diselenggarakan sesuai aturan Covid-19,” terang Mairizon.

Ia menjelaskan, update hingga Januari 2021, jenazah yang sudah dimakamkan di TPU Bungus sebanyak 159 orang dengan rincian KTP Padang sebanyak 147 orang, dan luar KTP Padang sebanyak 12 orang. Sementara, pemakaman keluarga sebanyak 68 orang, dan dimakamkan di luar Kota Padang sebanyak dua orang. Sehingga jumlah semuanya sebanyak 229 orang.

“Sebanyak 229 tersebut penyelenggara pemakamannya dilakukan oleh pihak DLH. Mulai dari TPU Bungus, pemakaman keluarga dan di luar Kota Padang. Intinya, jenazah tersebut merupakan pasien Covid-19 dan meninggal di Padang ini,” tambahnya.

Mairizon juga mengatakan, ada juga beberapa pasien Covid-19 yang belum keluar hasil swabnya namun telah meninggal dan telah dikuburkan di TPU Bungus, dan setelah itu keluar hasilnya menyatakan negatif maka pihak keluarga boleh menindahkannya ke pemakaman keluarganya. Pihak DLH mengizinkan membongkar pemakaman tanpa harus menerapkan protokol kesehatan.

“Jika hasil swabnya negatif boleh dipindahkan tanpa prosedur Covid-19. Akan tetapi jika jenazah yang dipindahkan merupakan pasien positif Covid-19, maka proses pembongkaran dan pemakaman ulang wajib dilakukan melalui prosedur Covid-19. Baik itu dilakukan kembali oleh pihak DLH dengan tanggungan biaya keluarga, maupun dilakukan oleh pihak keluarga,” lanjutnya.

Soal pemindahan jenazah positif Covid-19, Mairizon berharap pihak keluarga bisa memikirkan kembali dengan tesiko yang akan dihadapi. Pasalnya, menurut pendapat dari dinas kesehatan, lanjut Mairizon, virus baru akan mati di dalam tubuh jenazah setelah 84 hari.

“Meski penelitian belum ada soal ini, tapi dari dinas kesehatan mengatakan seperti itu. Maka dari itu kami berharap bagi pasien positif Covid-19, hendaknya tidak dipindahkan lagi,” ucapnya.

(Winda/Hantaran.co)

Exit mobile version