157 Apotek di Padang Sudah Kantongi Izin

157 apotek di Padang sudah kantongi izin

Ilustrasi obat

PADANG, Hantaran.co – Sebanyak 157 apotek di Padang sudah kantongi izin. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang melalui Kabid data dan IT, Elfi Herawati.

“Jumlah apotek keseluruhannya kami tidak tahu, yang ada datanya hanya apotek yang mengurus izin yaitu sebanyak 157 apotek dari 2018 hingga 2021,” kata Elfi kepada Hantaran.co, saat ditemui di Kantor DPMPTSP, Rabu (23/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan jika Surat Izin Apotek (SIA) tergantung dari Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) yang ada di apotek itu.

“Kami tidak bisa membuat perbandingan series dari tahun ke tahun berapa jumlah apotek yang berizin, karena SIA berlaku sesuai SIPA apoteker itu. Misalnya surat izin apotekernya berlaku lima tahun. Izin apoteknya sesuai lama surat izin praktek apoteker di apotek itu. Kalau apotek didirikan saat SIPA apotekernya hanya tinggal tiga tahun berarti izin apotek itu hanya berlaku tiga tahun juga,” ujarnya.

Elfi juga mengatakan tupoksi DPMPTSP hanya sebatas administrasi (adm) pengurusan izin, sedangkan untuk pengawasan merupakan kendali organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Misalnya surat izin apotek tadi, teknis pengawasan itu di Dinas Kesehatan Kota (DKK) karena berhubungan dengan kesehatan. Kalau perpanjangan izin maupun membuat izin baru baru DPMPTSP,” tuturnya lagi.

Elfi menjelaskan bagi apotek yang ingin mengurus izin SIA, harus melengkapi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut yaitu Surat Permohonan Apoteker (bermeterai Rp. 6.OOO;-), fotocopy STRA, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Fotocopy yang menyatakan status bangunan hak milik/sewa, Surat pernyataan Apoteker tidak praktek di instansi lain, Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran, Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).

Kemudian Akte perjanjian kerjasama Apoteker (SIPA), Fotocopy NPWP pemilik sarana, Surat izin kepala instansi bagi apoteker bersatus PNS, Berkas asisten apoteker (SIPTTK, Fotocopy KTP), Daftar obat Apotek, Daftar terinci prasarana, sarana dan alat perlengkapan Apotek, Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Memiliki Izin mendirikan Bangunan, Denah ruangan/bangunan, Surat Izin Tempat Usaha, Fotocopy kepesertaan BPJS, Fotocopy 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab./Kota.

Bagi Apotek yang melakukan pergantian Apoteker Penanggung jawab dilampirkan juga Berita Acara Serah Terima Apoteker lama ke Apoteker yang baru bermeterai Rp 6.000, Surat pengunduran diri Apoteker lama bermeterai Rp 6.000, Menyerahkan surat izin apotek lama.

(Yesi/Hantaran.co)

Exit mobile version