13 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Jaksa, Ini Kondisinya

tersangka korupsi tol padang pekanbaru

Salah satu tersangka koropsi jalan tol Padang-Pekanbaru saat ditahan jaksa di Kejati Sumbar, pada Rabu (1/12).

PADANG, hantaran.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan para tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, para tersangka datang dan didampingi Penasehat Hukum (PH) diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan.

“Sebenarnya ada 13 yang ditahan hari ini, namun yang memenuhi panggilan itu ada 12. Satu orang lagi tidak bisa datang karena sakit. Selasa depan kita panggil kembali,” katanya Rabu (1/12).

Disebutkannya, para tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang selama 20 ke depan. Sementara jumlah saksi yang diperiksa sudah banyak, sekitar 100 orang, namun tidak semuanya dijadikan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru, pada Jumat (29/10).

Diketahui dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan tersebut tepatnya berada di kawasan Taman Kehati Padang Pariaman. Akibatnya, nilai kerugian negara atas kejahatan ini mencapai Rp27.859.178,142.

Sebanyak 13 tersangka terbagi dalam 11 berkas perkara, dan telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Dari 13 orang tersangka dimana delapan orang dari masyarakat (penerima ganti rugi), dua dari Perangkat Nagari, dan tiga dari DPRD. Mereka berinisial SS, YW, J, RN, US, BK, NR, SP, KD, AH, SY, RF, dan insial SA.

Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan telah melalui penyelidikan, dan penyidikan. Penetapan tersangka juga telah sesuai dengan Pasal 184, bahwa telah ditemukan alat bukti yang meyakinkan.

“Waktunya sangat cepat, karena didapati keyakinan dengan memadai lebih dari dua alat bukti, meningkat menjadi penetapan tersangka,” katanya kepada awak media.

Sebelumnya, sebut Asintel Kejati Sumbar itu, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan proses penyidikan tanggal 21 Oktober 2021. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2021 langsung penetapan subjek tersangka.

Lebih jauh disampaikannya, setelah subjek tersangkanya diumumkan, Kejati Sumbar langsung menyerahkan surat sprint kepada subjek hukumnya. Surat tersebut harus diterima langsung oleh yang bersangkutan.

“Belum ada kita lakukan penahanan. Domisili tersangka ini, ada yang di Kota Padang, ada yang di Padang Pariaman,” katanya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati sumbar Suyanto menambahkan, kasus ini terjadi karena pembayaran pembebasan lahan tol di lokasi Taman Kehati yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman, diterima oleh oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.

Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk penghitungan real atas kerugian negara sedang dimintakan kepada BPKP Sumbar.

Kronologis kejadiannya ulas Suyanto, pada tahun 2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.

Dikatakannya, karena lokasi tanah disana merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat disana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses pengggantiannya sudah selesai tahun 2011.

Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian tahun 2014.

“Pada tahun 2018 – 2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Crowdednya, masyarakat yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya. Mereka dibantu peran pihak pihak lain, keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN,” katanya.

Ia menegaskan tak tertutup kemungkinan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, kemana aliran dana tersebut singgah. Namun yang pasti, pihaknya mengusut lahan ganti rugi, bukan pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru tersebut.

 

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version