Pendidikan

Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar Laporkan LLDikti Wilayah X ke Komisi Informasi

6
×

Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar Laporkan LLDikti Wilayah X ke Komisi Informasi

Sebarkan artikel ini
STKIP
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat, Arno Eko Putra.SH. IST


PADANG, hantaran.co — Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang Sumatra Barat (Sumbar) telah melaporkan LLDIKTI Wilayah X ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar. Muatan dari laporan tersebut terkait penyembunyian data perubahan BP (Badan Penyelenggara) STKIP PGRI Padang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat, Arno Eko Putra.SH & Partner, dalam keterangan tertulisnya kepada Haluan, Kamis (5/8/2021).

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara STKIP PGRI Padang, saat ini tengah dalam sengketa hukum. Maka dari itu, Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat menilai, dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendikbud tentang penetapan Badan Penyelenggara (BP) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Sumbar kepada Ketua Badan Pelaksana Harian STKIP PGRI Sumbar Dr. Dasrizal pada Kamis, (4/3) lalu, dinilai ada kejanggalan.

“Terkait Badan Penyelenggara (BP) STKIP PGRI Padang, saat ini masih dalam proses sengketa hukum. Pada saat proses sengketa hukum masih berjalan, dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (putusan Pengadilan yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding), kok bisa dimunculkannya SK baru?” kata Arno.

Ia mengatakan, SK yang dikeluarkan itu bukanlah kesalahan pihak Mendikbud, karena pada prinsipnya Mendikbud hanya memberi rekomendasi berdasarkan data-data dan berkas yang dimasukan kepada mereka, dan ini telah melewati pemeriksaan oleh LLDIKTI Wilayah X sebagai pemilik wilayah kerja.

“Terkait penyaringan data dan berkas-berkas yang dimasukkan ke Mendikbud agar tidak cacat secara hukum, di sinilah peran penting LLDIKTI sebagai perpanjangan tangan pihak Kementrian, agar teliti dan tidak menimbulkan konflik dikemudian hari,” ujarnya.

Sementara, sambungnya, disisi lain LLDIKTI Wilayah X mengetahui bahwa terkait sengketa Badan Penyelenggara STKIP PGRI Padang saat ini masih dalam proses hukum (berjalan).

Drs.Hardizon Bahar,SIP.MM selaku Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat membenarkan telah melaporkan pihak LLDIKTI Wilayah X ke pihak Komisi Informasi (KI) Sumbar.

“Ya, kami telah melaporkan LLDIKTI Wilayah X ke KI Sumbar,” ucap Hardizon pada hari yang sama.

Disebut Hardizon, terkait masalah ini, pihaknya merasa dizalimi, karena sebelumnya LLDIKTI Wilayah X tidak memberikan informasi tentang telah dikeluarkannya SK baru oleh Mendikbud terkait penetapan Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Sumatra Barat kepada Ketua Badan Pelaksana Harian STKIP PGRI Sumtera Barat, yaitunya kepada Dasrizal.

“Kami dari Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat merasa tertipu dengan ini,” ucapnya. (*)

Leni/hantaran.co