PADANG, hantaran.co — Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat, Drs. Hardizon Bahar, S.IP, MM menanggapi pemberitaan terkait pengelolaan SMA PGRI 1 Padang yang terbit di beberapa media cetak, Selasa 31 Agustus 2021, tentang Pengelolaan SMA PGRI 1 Padang berdasarkan Hasil Rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar Tanggal 23 Agustus 2021.
Hardizon Bahar mengatakan, yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat bersedia menerima kembali Zaiful Anwar sebagai Kepala SMA PGRI 1 Padang, dengan catatan yang bersangkutan wajib di bawah naungan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat.
Ia menegaskan, sampai saat ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat adalah pemegang izin yang sah secara hukum, yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kota Padang Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 tentang Izin Operasional SMA PGRI 1 Padang.
“Proses administrasi selanjutnya, diserahkan kepada Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat sebagai pemilik sekolah, dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar,” ucap Hardizon.
Selanjutnya, Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat menghormati dan menindaklanjuti hasil rapat dengan Disdik tanggal 23 Agustus 2021 tersebut, dengan melakukan pemanggilan dan mengundang Zaiful Anwar ke kantor Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat.
Akan tetapi, sambung Hardizon, Zaiful Anwar tidak pernah datang, sehingga berdasarkan kesepakatan rapat tanggal 23 Agustus 2021 di kantor Disdik Sumbar, Zaiful Anwar tidak jadi diangkat kembali sebagai Kepala SMA PGRI 1 Padang, dan Kepala SMA PGRI 1 Padang selanjutnya tetap sah dijabat oleh Tasmin Anang S.Pd, M.Si
Bahwa Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat perlu mengangkat Zaiful Anwar dikarenakan Zaiful Anwar telah mengundurkan diri sebagai Kepala SMA PGRI 1 Padang, dengan surat pernyataan tanggal 16 April 2021 yang dialamatkan dan diserahkan Kepada Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, dan ditembuskan kepada Disdik Sumbar.
Sehubungan dengan ini, Arnold Eka Putra, SH, selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat menuturkan, bahwa sampai saat ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat adalah pemilik SMA PGRI 1 Padang berdasarkan izin operasional nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013, yang dikeluarkan oleh Disdik Kota Padang.
“Sampai saat ini, izin operasional itu masih berlaku dan tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh pihak manapun. Sehingga, dengan demikian Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat mempunyai hak mutlak dalam mengatur badan usahanya, yaitu SMA PGRI 1 Padang, baik dalam mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah,” ucap Arnold.
Kemudian, bahwa dalam izin Operasional Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 tersebut, hanya terkait akreditasi sekolah yang harus diperbaharui satu kali dalam 5 tahun. “Alhamdulillah Akreditasi Sekolah SMA PGRI 1 Padang mendapat Akreditasi A, dan harus diperbaharui pada 2023 nanti,” ujarnya lagi.
Drs. Hardizon Bahar, Sip, MM selaku Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat juga menambahkan, bahwa terkait masa berlaku izin operasional SMA PGRI 1 Padang, tidak benar bahwa izin Operasional SMA PGRI 1 Padang Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 yang dimiliki oleh Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat telah habis masa berlakunya, sebagaimana tertera dalam pemberitaan dengan sumber informasi Ir. Achmad Wahyudi, SH, MH.
“Yang benar adalah, bahwa izin tersebut sampai saat ini masih tetap berlaku dan sah secara hukum, dan apabila ada pihak yang meragukan hal tersebut, pihaknya siap untuk memperlihatkan izin tersebut,” ucap Hardizon.
Selain itu, terang Hardizon, tidak benar juga bahwa Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat selaku pemilik atau pengelola SMA PGRI 1 Padang, karena sesuai dengan izin operasional yang ada dan berlaku saat ini, bahwa Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat adalah pemilik SMA PGRI 1 Padang. Yayasan ini memiliki status berbadan hukum pada Kementrian Hukum dan HAM, dan disesuaikan dengan ketentuan undang-undang tentang yayasan.
“Oleh karena itu, pemberitaan dengan sumber informasi Ir. Achmad Wahyudi, SH, MH sebelumnya pada beberapa media cetak adalah pemberitaan yang tidak benar dan bertentangan dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat,” ucapnya lagi.
Ia pun menilai, bahwa pemberitaan tersebut telah membuat kegaduhan di dunia pendidikan, khususnya di Kota Padang yang saat ini tengah menghadapi masa pandemi. Oleh karena itu, ia berharap kepada pihak yang berseberangan dengan visi misi yayasan yang ia kelola, agar menahan diri dan jangan menyesatkan melalui informasi-informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran.
“Kami pun mengimbau dan membuka pintu untuk berdiskusi kepada pihak yang kurang mengerti tentang polemik ini, sehingga tidak ada yang dikorbankan, yang mana kami duga untuk kepentingan pribadi,” ujar Hardizon lagi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini proses belajar mengajar di SMA PGRI 1 Padang tetap berjalan seperti biasa, dan pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa keberatan, untuk tidak menciptakan situasi yang membuat kegaduhan, sehingga merugikan siswa yang belajar.
Selain itu, Arnold Eka Putra, SH selaku Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat juga menyarakan agar Disdik Sumbar dalam mengambil keputusan atau sikap, agar tetap berpedoman pada izin Operasional SMA PGRI 1 PADANG Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 yang dimiliki oleh Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat, sehingga dinamika yang terjadi bisa cepat terselesaikan.
Ada pun jika terdapat pihak yang tidak memiliki izin operasional dan membuat kegaduhan, sambung Arnold, maka Disdik Sumbar harus tegas dan tidak perlu mempertimbangkan. Apabila pihak tersebut merasa tidak puas, maka penyelesaian dipersilakan menempuh jalur hukum yang ada.
“Namun hal itu tetap kembali kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, apakah menyelesaikan hal tersebut dengan mempedomani dan melihat izin Operasional SMA PGRI 1 Padang Nomor:421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 atau tidak,” katanya menutup. (*)
Leni/hantaran.co