WNA Pakistan Diduga Cabuli Anak 13 Tahun di Padang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pakistan

Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan terhadap WNA asal Pakistan diduga cabuli anak berusia 13 tahun di Padang. IST

PADANG, hantaran.co – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AHB diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 13 tahun di Padang, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (21/12/2021). Dikatakannya, AHB ditahan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Warga Pakistan berinisial HAB ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita tahan,dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” ujar Satake.

Dikatakannya, HAB disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar menerima laporan pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, yaitu sehubungan dengan Laporan Polisi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sumbar. Dalam peristiwa yang diduga tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang masih berusia 13 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di toko pakaian Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Padang Timur, pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban menjaga toko pakaian. AHB menyandarkan korban ke dinding, dan selanjutnya melakukan perbuatan cabulnya,” ucap Satake.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, sambung Satake, AHB mengancam korban dengan berkata jangan kasih tau kepada siapa-siapa. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version