HukumNasional

WN Estonia Tersangka Pembobol Bank BUMN Modus Skimming Ditangkap Polisi

6
×

WN Estonia Tersangka Pembobol Bank BUMN Modus Skimming Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Polisi menangkap warga negara (WN) Estonia, laki-laki berinisial SP (24), terkait pembobolan bank BUMN dengan modus skimming. SP dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.

Dikutip detikNews, tersangka SP terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tersangka SP diborgol saat digiring ke ruang konferensi pers.

“Kasus ini terjadi pada bulan Juni. Bank BUMN selaku korban menerima aduan dari nasabah terkait adanya uang yang hilang secara tiba-tiba dari rekening nasabah dengan nominal mencapai Rp300 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kasus skimming WN Estonia ini terungkap setelah pihak bank melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Tomy Haryono, dan Ipda Adin Rifai memburu pelaku dan melakukan penangkapan di Jakarta.

Zulpan menyebut, modus skimming yang dilakukan pelaku dengan menggunakan kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data orang yang menjadi target korban.

“Pelaku ini melakukan modusnya dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming. Kemudian ini dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengaksesnya melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstal,” kata Zulpan.

Menurutnya, selama satu bulan terakhir, pelaku berhasil membobol uang nasabah di bank BUMN dan mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah.

“Keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar USD 900-1.050 (Rp 14 juta). Selanjutnya, uang ini dikirimkan melalui Bitcoin kemudian dilakukan pengiriman kepada seseorang yang merupakan bagian dari pelaku yang saat ini menjadi DPO penyidik,” ucapnya.

Diketahui, pelaku WN Estonia inisial SP ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

hantaran/rel