Kesehatan

Waspada Gelombang II Covid-19 Sumbar

9
×

Waspada Gelombang II Covid-19 Sumbar

Sebarkan artikel ini
Covid-19
Positif Corona. Ilustras

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumbar dinilai harus mengantisipasi potensi terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 setlah meningkatnya kasus positif dalam sepekan terakhir. Pakar menyarankan, agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang ditiadakan sementara waktu.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Sumbar, Defriman Djafri, Ph.D, mengatakan, jika dilihat dari kurva pertambahan kasus harian positif Covid-19 di Sumbar dalam sepekan terakhir, bisa jadi saat ini Sumbar tengah berada dalam gelombang kedua penyebaran Covid-19, meski pergerakan kurva terlihat masih naik-turun.

“Banyak pihak menyangkal dan menilai peningkatan kasus atau kurva yang menanjak hanya letupan-letupan saja. Tapi saya meyakini itu karena gelombang kedua, kurvanya naik-turun,” kata Defriman kepada Haluan, Selasa (20/4/2021).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar sendiri, puncak kurva tertinggi penambahan kasus terjadi pada pertengahan Oktober tahun lalu dengan penambahan kasus terbanyak dalam sehari berjumlah 547 kasus. Sedangkan pada Selasa kemarin, lonjakan penambahan kasus melesat sebanyak 430 kasus baru dengan Positivity Rate (PR) atau rasio kasus positif 17,6 persen, yang meningkat drastis dari rata-rata PR 6-7 persen.

Defriman menyebutkan, kondisi pandemi saat ini di Sumbar mulai mengkhawatirkan. Ditambah dengan melonjaknya angka PR atau rasio kasus positif Sumbar dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, lonjakan kasus yang terjadi karena kurangnya kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) individu terhadap potensi bahaya Covid-19.

“Di tengah situasi seperti ini, sense of crisis wajib dimiliki kepala daerah, sehingga penerapan aturan yang telah dibuat bisa berjalan. Saya yakin jika sense of crisis kepala daerah itu sudah ada, mereka bisa mencari solusi. Tapi kalau itu sudah tidak ada sama sekali, maka kita tinggal lihat konsekuensinya,” ujarnya.

Menurut Defriman, ada dua langkah yang bisa diambil Pemda dalam menekan kenaikan kasus positif Covid-19. Pertama, dengan melakukan intervensi, baik melalui kebijakan pemerintah, edukasi kepada masyarakat, dan penegakan aturan yang sudah ditetapkan dalam penanganan pandemi.

Kemudian, sambung Defriman, adalah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan 3M dan pelaksanaan 3T yang lebih masif. Menurutnya, jumlah testing atau pemeriksaan swab perlu ditingkatkan dengan syarat intervensi dari pemerintah tetap berjalan. Sehingga, langkah itu berdampak dalam menekan pertambahan kasus positif.

“Jangan sampai nanti testing ditingkatkan, tpi intervensi tidak dilakukan. Itu akan percuma dan rumah sakit yang berada di sektor hilir akan merasakan dampak atas itu,” ujarnya lagi.

Terpisah, Pakar Kebijakan Publik yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Fisip Universitas Andalas (Unand) Dr. Aidinil Zetra menilai, penerapan Perda AKB sampai saat ini masih jauh dari harapan pembentukan aturan itu sendiri. Menurutnya, belum terlihat upaya serius Pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota, dalam menjalankan regulasi tersebut.

Aidinil berpendapat, ada beberapa prasyarat agar Perda ini dapat diterapkan secara efektif. Pertama, Pemda harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat sampai terbangun kesadaran untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah secara bersama-sama.

“Upaya ini tentu harus melibatkan peran aktif masyarakat. Banyak berita yang simpang siur soal virus ini, harus terus menerus diluruskan oleh pemerintah sehingga tidak menyebabkan keraguan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Kedua, lanjut Aidinil, Pemda harus harus menyediakan sumber daya yang memadai, baik itu personil, anggaran yang memadai, peralatan dan sebagainya. Ketiga, Pemda perlu terus menerus berkoordinasi untuk mencapai keterpaduan dalam penerapan Perda AKB.

“Semua unsur harus punya pemahaman yang mendalam dan kesadaran tinggi untuk mengendalikan Covid-19. Yang paling penting adalah tugas dan tanggung jawab yang telah dirinci dalam Perda dilaksanakan dengan koordinasi yang baik antar elemen mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD, Aparatur Pemda, Kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Selain itu, sambung Aidinil, diperlukan pembagian tugas yang jelas dan prioritas yang jelas dalam implementasi Perda AKB. Terutama sekali, komunikasi dan koordinasi yang tepat antar pemangku kebijakan.

“Dengan Perda ini, Pemda dapat menuntut dan mendapatkan kepatuhan dari masyarakat. Pemda harus tegas dalam menegakkan aturan, dan memberi sanksi kepada pelanggar dan dipublikasi secara luas sehingga memberikan efek jera,” katanya lagi.

Menurut Aidinil, Perda AKB dibuat dengan multitujuan. Pertama, melindungi masyarakat dari penyebaran. Kedua, melindungi masyarakat dari dampak. Serta ketiga, menumbuhkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Sumbar, dengan melibatkan peran aktif masyarakat menuju adaptasi kebiasaan baru.

Batasi Kerumunan dan Kegiatan

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, menyebutkan bahwa kondisi pandemi Sumbar saat ini terus mengkhawatirkan. Ditambah dengan angka positivity rate kasus positif harian Sumbar yang terus naik.

“Hari ini positivity rate kita 17,6 persen. Dari 2.493 sample, didapat positif sebanyak 430 positif. Ini kondisi terburuk kita saat ini,” ujar Jasman, Rabu (21/4/2021) dalam keterangan tertulisanya.

Sebelumnya pada Minggu lalu, angka PR Sumbar juga mengalami kenaikan yang drastis yang menembus angka 16 persen. Kenaikan tersebut tercatat paling tinggi sejak April tahun lalu, atau saat awal-awal kasus Covid-19 ditemukan di Sumbar.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Labor Diagnostik dan Riset Penyakit Universitas Andalas (FK Unand), Dr. Andani Eka Putra, kondisi penularan Covid-19 di Sumbar terus mengkhawatirkan Karena penambahan kasus yang cukup tinggi dalam beberap hari terakhir.

Positivity rate Covid-19 Sumbar sudah menyentuh rekor baru yakni 17,6 persen. Hasil ini adalah kondisi terburuk sejak era pandemi, mengingat jumlah testing yang sudah banyak yaitu 2.493 namun PR tinggi, 430 positif atau PR 17,6 persen,” ujar Andani, Rabu (21/4/2021).

Andani mendorong, agar Pemda segera mengambil langkah dalam menekan laju pertambahan kasus positif. Ia menyarakan agar izin kegiatan buka bersama dan pesantren Ramadan dipertimbangkan.“Perlu pertimbangan pelarangan buka bersama dengan prokes ketat, pertimbangan pesantren Ramadan, pengawasan saat Tarawih,” ujarnya.

Selain itu, Andani juga menyarankan diberlakukan bekerja dari rumah bagi ASN hingga Lebaran. Menurutnya, juga perlu disediakan sanksi yang tegas kepada pengelola fasilitas umum seperti mall yang menerima pengunjung tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi menginsturksikan setiap pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kembali penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam menekan laju penambahan kasus Covid-19.

“Kita sudah punya Perda Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sekarang ini bagaimana kita mengimplementasikan Perda itu di masing-masing kabupaten kota,” kata Mahyeldi saat ditemui di VIP BIM, Rabu (21/4/2021).

Mahyeldi meminta, agar penerapan Perda dilakukan berdasarkan kondisi pandemi di daerah masing-masing. Ia memisalkan, Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini dalam zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19, maka harus ada pembatasan kegiatan seperti yang diatur dalam Perda AKB.

“Setelah itu nanti, akan disiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi dan menekan angka penyebaran Covid-19. Antisipasi itu berupa pengendalian yang harus ditingkatkan sehingga tidak terjadi ledakan kasus lagi,” ujarnya.

Di samping itu, peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar juga berdampak pada meningkatnya keterisian sejumlah rumah sakit rujukan penanganan pasien. Seperti di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M Djamil Padang, di mana seluruh ruang isolasi di rumah sakit rujukan utama itu sudah hampir penuh oleh pasien terpapar virus corona.

“Keterisian rumah sakit akan penuh jika laju penularan Covid-19 di Sumbar tidak segera terkendalikan. Saat ini, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RS Djamil 78 orang. Jika kondisi pandemi seperti sekarang berlarut-larut, maka menjelang Lebaran dikhawatirkan RS Djamil over capacity,” ujar Direktur Umum SDM dan Pendidikan RSUP M Djamil Padang Dovy.

Kondisi yang sama juga di Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi, Dirut RSAM Khairul mengaku bahwa terjadi peningkatan jumlah pasin Covid-19 sejak awal April RSAM. Saat ini tercatat ada 33 pasien. “Ada peningkatan jumlah pasien Covid-19. Bulan Maret lalu pasien yang dirawat hanya antara 10 sampai 12 pasien. Sejak awal April kemarin sudah meningkat dan total sekarang berjumlah 33 pasien,” kata Khairul kepada Haluan, Selasa (20/4/2021). (*)

hantaran.co