PADANG, hantaran.co – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AHB diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 13 tahun di Padang.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (20/12/2021). Dikatakannya, saat ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar masih melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi.
Satake mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, yaitu sehubungan dengan Laporan Polisi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sumbar. Dalam peristiwa yang diduga tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di toko pakaian Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Padang Timur, pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban menjaga toko pakaian. AHB menyandarkan korban ke dinding, dan selanjutnya melakukan perbuatan cabulnya,” ucapnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, sambung Satake, AHB mengancam korban dengan berkata jangan kasih tau kepada siapa-siapa.
Atas perbuatannya, AHB disangkakan yaitu Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Fardi/hantaran.co