Pesisir Selatan – Wali Nagari Koto Nan Tigo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Nofriedi, membantah tudingan bahwa dirinya menghalangi pendirian dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa dirinya justru mendukung penuh program tersebut.
Bantahan itu disampaikan Nofriedi menanggapi pernyataan Koordinator Barisan Rakyat Nusantara (Bara Nusa) Batang Kapas, Kurniawan, yang menyebut bahwa dirinya enggan menandatangani surat persetujuan penggunaan tanah untuk pendirian dapur MBG. Pernyataan itu, menurutnya telah menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menolak program pemerintah pusat tersebut.
“Sebagai wali nagari, saya sangat mendukung pendirian dapur MBG di Koto Nan Tigo. Sebab, program ini akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan tentunya akan mempercepat perputaran ekonomi,” ujarnya pada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan dapur MBG akan menyerap tenaga kerja, terutama kaum ibu-ibu, yang akan memasak makanan bagi sekitar 6.000 siswa di Kecamatan Batang Kapas. Selain itu, kebutuhan dapur akan bahan makanan juga mampu menggerakkan perekonomian lokal.
Nofriedi juga menyampaikan bahwa bentuk dukungan lainnya terhadap Program MBG adalah pengalokasian 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Nagari (BumNag) Saiyo. Menurutnya, BumNag tersebut bergerak di sektor peternakan, pertanian, dan perkebunan. Alhasil, seperti telur, daging itik, dan beras, dapat dipasok ke dapur MBG tersebut.
Terkait alasan dirinya belum menandatangani surat persetujuan penggunaan tanah, Nofriedi menjelaskan bahwa pihak Bara Nusa tidak pernah berkoordinasi sebelumnya dalam proses pencarian lokasi dapur.
“Warga sempat bertanya soal adanya survei oleh orang-orang berbaju putih, tapi saya tidak tahu karena dari awal memang tidak diberi tahu. Kalau sejak awal ada komunikasi, saya tentu akan membantu. Saya bukan menolak tanda tangan, tapi ingin memastikan informasi ini ke pemerintah kecamatan dulu,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Bara Nusa Batang Kapas, Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat persetujuan penggunaan tanah kepada Wali Nagari Koto Nan Tigo, namun tidak mendapatkan tanda tangan. Akibatnya, surat tanpa nama wali nagari dikirimkan ke DPC Bara Nusa Pesisir Selatan untuk diteruskan ke DPP Bara Nusa.
Kurniawan menjelaskan bahwa DPP Bara Nusa bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam menyukseskan Program MBG, termasuk pembangunan dapur umum. Di Batang Kapas, rencana pembangunan dapur dilakukan di tiga nagari, yakni Koto Nan Tigo, IV Koto Mudiek, dan IV Koto Hilie. Pemilik tanah ketiga lokasi tersebut, kata dia, telah menyetujui pembangunan dapur di atas lahan mereka.
Ia menambahkan bahwa bangunan dapur yang didirikan di atas tanah warga akan menjadi milik pemilik tanah setelah lima tahun. Pembangunan dapur MBG sendiri akan dibiayai melalui dana APBN, dan jadwalnya masih menunggu hasil survei dari Badan Gizi Nasional.