BUKITTINGGI, hantaran.co – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias hantarkan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. Hantaran itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu(1/10/2025).
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menjelaskan, perubahan ini merupakan tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan daerah untuk menata kelembagaan yang lebih ramping, efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penataan tersebut juga diarahkan agar belanja aparatur lebih terkendali sehingga ruang fiskal pembangunan semakin besar serta pelayanan publik lebih optimal.
“Beberapa perangkat daerah digabungkan. Dinas Sosial tipe C dengan urusan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B. Satuan Polisi Pamong Praja tipe C dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C digabung menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe B. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe C dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B digabung menjadi Dinas PUPR dan Perumahan Kawasan Permukiman tipe A. Selanjutnya, Dinas Pariwisata tipe B digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe A,” jelasnya.
Selain penggabungan imbuh Wako, terdapat perangkat daerah yang mengalami penurunan tipe. Dinas Pertanian dan Pangan yang semula tipe A diturunkan menjadi tipe B. Dinas Lingkungan Hidup yang semula tipe B diturunkan menjadi tipe C. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang semula tipe B diturunkan menjadi tipe C. Sejumlah perangkat daerah juga mengalami penyesuaian nama, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi Dinas Perdagangan, Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol tidak lagi menggunakan tipelogi, serta Bappelitbangda berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi kembali melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, serta sinergis, dengan orientasi pada peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat secara efektif, efisien, dan berkualitas.
“Susunan perangkat daerah sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan telah mengalami perubahan pertama dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Berdasarkan hasil evaluasi, kini Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah,” jelasnya.