BUKITTINGGI, hantaran.co – Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi membuka secara resmi sosialisasi anak berkewarganegaraan ganda yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Selasa (2/8).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kepala Kemenag Bukittinggi, Kalapas Bukittinggi, Kepala Bapas Bukittinggi dan para camat se Kota Bukittinggi serta instansi terkait.
Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya meyakini banyak anak hasil perkawinan campuran di Sumbar yang belum memiliki kewarganegaraan. Hal itu disebabkan karena banyak warga Sumbar yang merantau ke negara tetangga seperti Malaysia dan mendapat jodoh di sana.
“Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang PP 21 tahun 2022 agar kewarganegaraan anak lebih jelas. Waktunya sangat terbatas hanya 2 tahun,” jelas lagi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumbar, Amru Walid Batubara yang menjadi narasumber pada kegiatan itu mengatakan, diperkirakan sekitar lima ribuan anak di Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan. Hal itu, disebabkan akibat perkawinan campur, dua orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Kepada anak dari perkawinan campuran tersebut pemerintah Indonesia memberikan kewarganegaraan ganda terbatas. Kewarganegaraan ganda terbatas itu hanya berlaku sampai anak berumur 18 tahun.
Menurut Amru, setelah anak hasil perkawinan campuran berumur 18 tahun, anak tersebut harus memilih warga negara salah satu orang tuanya. Tapi saat ini banyak dijumpai orang tua yang tidak memilih kewarganegaraan anaknya yang disebabkan ketidak tahuan atau kelalaian orang tua.
“Banyak orang tua tidak mengetahui atau lalai terhadap kewarganegaraan anaknya. Sehingga menimbulkan persoalan dikemudian hari. Anak tidak memiliki dokumen kependudukan akibatnya tidak bisa melanjutkan pendidikannya atau masalah lain,” ujar Amru lagi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut jelasnya, pemerintah Indonesia membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 yakni, memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan. Maka dapat mendaftar atau memilih dalam jangka dua tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak.
“PP 21 tahun 2022 ini memberikan kesempatan kepada anak untuk mendaftarkan kewarganegaraan mulai berlaku 31 Mei 2022 hingga 30 Mei 2024. Ini kesempatan yang baik, waktunya hanya 2 tahun sangat singkat,” tuturnya.
Wetrizon/hantaran