Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Renaldo Gusmal Diganti, DPW PAN Sumbar: Itu Sanksi

wakil ketua dprd kabupaten solok renaldo gusmal diganti

Foto bersama Ketua DPP PAN Epyardi Asda, Ketua DPW PAN Sumbar Indra Datuak Rajo Lelo, dan DPD PAN Kabupaten Solok kepengurusan yang baru di kantor DPD setempat, Rabu (10/2).

SOLOK, Hantaran.co–Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan penyegaran kepengurusan serta pemberian sanksi atas ketidakpatuhan kadernya terhadap keputusan partai di Kabupaten Solok. Hal ini terlihat dengan digantinya Pimpinan (Wakil Ketua DPRD) Kabupaten Solok dari partai berlambang matahari itu, Renaldo Gusmal.

Pergantian itu diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar, Indra Datuak Rajo Lelo di kantor DPD PAN Kabupaten Solok, Rabu (10/2).

Dalam keputusan itu dihadiri oleh Ketua DPP PAN Epyardi Asda, seperti Bupati terpilih Padang Pariaman Suhatri Bur, Rusdi Saleh, Angry Nursya (Ngelai) dari DPD PAN Kota Solok dan DPD kabupaten kota lainnya.

Dalam Surat Keputusan (SK) nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/016/II/2021 itu, Indra menyampaikan, pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN sisa masa jabatan periode 2019-2024.

“Menyatakan sudah selesai penugasan saudara Renaldo Gusmal SE sebaga pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN. Menarik penugasan Renaldo Gusmal SE dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN. Ketiga mencabut surat DPP PAN nomor/a/kpts/KU-SJ/121/8/2019/tanggal 19 Agustus 2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keputusan ini disampaikan atau ditetapkan,”ucapnya.

“Keempat menyetujui saudara Ivoni Munir sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN sisa periode 2019-2024 menggantikan saudara Renaldo Gusmal SE. Kelima menginstruksikan kepada DPD Kabupaten Solok untuk segera memproses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN sesuai ketentuan yang berlaku,”tutur Indra menambahkan.

Indra menyampaikan, pergantian merupakan hal yang biasa untuk penyegaran, penyesuaian dengan kepengurusan DPD yang baru dan penguatan partai. Namun, selain itu juga ada sanksi bagi mereka yang tak patuh kepada partai.

“Ya ini salah satu bentuk sanksi. Salah satunya ya (Renalo Gusmal). Ini tentunya bahan perhatian juga bagi kader-kader kami mungkin di Pilkada itu sesuai instruksi dari DPP itu. Seandainya ada keputusan DPP kader itu wajib mendukung yang diputuskan DPP. Dan itu salah satunya sanksi yang tidak mendukung,”ucapnya.

Ia mengatakan, hal ini tidak hanya untuk Kabupaten Solok tetapi di seluruh Sumatera Barat.

“Nanti kalau ada seperti itu juga akan diberi sangsi. Jadi partai itu satu pintu di partai itu harus tunduk dengan keputusan yang dibikin DPP. Kita jalankan itu kalau peraturan sudah dibuat oleh DPP, kalau melawan tentu ada sangsinya,”katanya.

Seperti diketahui, dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Solok, Partai Amanat Nasional mengusung Epyardi Asda sebagai calon bupati. Ivoni Munir yang menjabat sebagai ketua fraksi PAN di DPRD Kabupaten Solok menjalankan keputusan partai dengan mendukung penuh Epyardi Asda dalam Pilkada.

Dalam kursi legislatif Kabupaten Solok, PAN mendapat enam kursi. Bahkan nomor urut dua perolehan suara terbanyak. Yang secara aturan berhak mendapat kursi sebagai pimpinan (wakil ketua DPRD).

Selain melakukan pergantian pimpinan DPRD dari PAN, DPP juga melakukan pergantian kepengurusan PAN di DPD Kabupaten Solok. Dalam Surat Keputusan dari DPP, Algazali terpilih sebagai ketua.

(Hantaran.co)

Exit mobile version