PADANG, hantaran.co–Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (17/6/2022).
Pantauan Haluan (jaringan hantaran.co), dan awak media lainnya, dari pukul 15.00 WIB, hingga pukul 19.00 WIB proses pemeriksaan terhadap Jon Firman Pandu masih sedang berlangsung di ruangan penyidik Dirkrimum Polda Sumbar di lantai 4 Mapolda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan proses pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Solok yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok tersebut.
“Benar, Kali ini kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan untuk penambahan data, introgasi dan hal-hal lainnya,” ucapnya
Satake juga menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya terhadap Jon Firman Pandu.
“Sampai saat ini statusnya masih saksi. Sudah ada 6 orang yang diperiksa dalam kasus ini,” ungkapnya.
Diketahui, Jon Firman Pandu selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, sebelumnya dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumangguang yang merasa ditipu karena telah menyetorkan uang sebesar Rp. 850 juta sebagai mahar politik.
Mahar tersebut diserahkan Iriadi agar bisa maju ke Pilkada Kabupaten Solok lewat Partai Gerindra, namun, saat proses pencalonan, Partai Gerindra malah memilih Jon Firman Pandu.
(Fauzy/Hantaran.co)