Berita

Ini Solusi Penurunan TKD dari Pemprov Sumbar

129
×

Ini Solusi Penurunan TKD dari Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
Vasko Ruseimy

PADANG, HANATARAN.Co–Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Vasko Ruseimy menyampaikan, dalam mencari jalan keluar atas adanya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, langkah utama yang akan ditempuh Pemprov adalah dengan mengoptimalkan PAD. Hal ini akan dijalankan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, sekaligus mengeksplorasi sumber pendapatan baru.

“Secara paralel kami juga akan melakukan efisiensi dan realokasi belanja secara ketat dengan memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Vasko Ruseimy, Senin (6/10/2025).

Selain upaya internal, juga akan diperkuat advokasi dan lobi ke pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan di Sumbar. “Kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan wakil rakyat kita di DPR RI, dan membangun koalisi dengan provinsi lain yang terdampak serupa untuk memperkuat posisi tawar kita dalam memperjuangkan alokasi yang lebih adil,” katanya.

berdasarkan data sementara yang diperoleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, Kota Padang menjadi daerah dengan jumlah pemotongan TKD tertinggi, yakni sebesar Rp371 miliar. Diikuti Kabupaten Agam sebesar Rp166 miliar, Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp1228 miliar, dan Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp125 miliar. Di sisi lain, Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah dengan jumlah pemangkasan TKD terkecil, yakni hanya Rp41 juta.

Sementara itu, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, pemangkasan TKD tahun anggaran 2026 tercatat mencapai Rp533 miliar. “Apabila ditotal, secara keseluruhan, untuk 19 kabupaten/kota plus Pemprov Sumbar, itu pemotongannya mencapai Rp2,6 triliun. Angka yang jelas tidak kecil,” kata Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan kepada Haluan, Jumat (3/10) lalu.

Rosail menyampaikan, data jumlah pemangkasan TKD ini bersifat tentatif dan masih dapat berubah. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang kemungkinan besar akan terbit dalam bulan ini. “Dalam Permenkeu itulah nanti akan diketahui angka finalnya berapa,” kata Rosail.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya sebagai pemda sedikit banyaknya bisa memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, kebijakan ini tak hanya semata-mata memangkas anggaran TKD bagi daerah, namun lebih pada pengalihan anggaran dari pemda ke kementerian/lembaga (K/L).

Dengan kata lain, jika selama ini pembangunan di daerah dilakukan oleh pemda melalui dana APBD yang bersumber dari TKD, maka kini pembangunan akan dilakukan langsung oleh kementerian/lembaga terkait.

“Dan itu sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak tahun 2025 ini. Misalnya seperti program revitalisasi sekolah. Sebelumnya program ini dikerjakan oleh pemda melalui DAK. Nah, sekarang tidak lagi. Langsung kementerian terkait yang mengerjakan,” katanya.