Fokus

UU Wabah Mengintai Para Pelanggar Prokes di Sumbar

6
×

UU Wabah Mengintai Para Pelanggar Prokes di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Humas
Kabid Humas Polda Sumbar, Komber Pol Satake Bayu Setianto. IST

PADANG, hantaran.co — Polda Sumbar menegaskan selalu terbuka peluang menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular untuk menjerat masyarakat yang masih nekat melanggar kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19. Di sisi lain, revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumbar masih belum sampai ke DPRD.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, sejauh ini Polda Sumbar telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan pelanggaran PPKM Darurat beberapa pekan lalu, dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Untuk UU Wabah, tidak tertutup kemungkinan akan diterapkan ke depannya di masa pandemi ini, dengan skema yang sama seperti penanganan untuk empat pemilik kafe sebelumnya yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM,” kata Satake Bayu kepada Haluan, Selasa (27/7/2021).

Dalam pasal 14 UU 4 tahun 1984 itu diatur, sambungnya, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU tersebut, maka dapat diancam dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Satake menilai, diperlukan hukuman yang lebih memberikan efek jera pada pihak-pihak yang masih melanggar ketentuan serupa protokol kesehatan (prokes) atau kebijakan-kebijakan pembatasan yang diberlakukan selama apenanganan pandemi dilakukan. Sehingga, ketaatan dalam menerapkan prokes dapat lebih baik.

Polda Sumbar, sambung Satake, juga sudah mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) AKB yang sebelumnya juga digunakan dalam penanganan pandemic. Polda meminta agar hukuman yang disiapkan lebih berat, dan terus mendukung agar revisi bisa segera dirampungkan.

“Polda telah meminta dan mendukung revisi Perda AKB ini, dengan permintaan tuntutan yang mungkin agak berat, seperti hukuman kurungan dan lainnya untuk memberi efek jera terhadap masyarakat yang melanggar,” katanya.

Terpisah, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyebutkan, proses pengusulan revisi Perda AKB masih dalam tahapan pengkajian dan evaluasi oleh tim pemerintah provinsi. Menurutnya, rencana untuk mengubah regulasi dalam penanganan pandemi itu memang tidak mudah, karena membutuhkan berbagai pertimbangan.

“Sekarang ini, penyebab belum juga kita ajukan ke DPRD karena masih evaluasi di pemerintah daerah. Artinya ini sedang berjalan dan menyelesaikannya tidak mudah. Mesti banyak pertimbangan terkait anggaran-anggaran dan konsekuensi ke depannya,” ujar Mahyeldi.

Meski demikian, sambung Mahyeldi, pelaksanaan Perda AKB dalam penanganan pandemi terus diintensifkan di tengah masyarakat. Hal ini juga diperkuat oleh program kongsi Covid-19 serta program Nagari Tageh di seluruh daerah di Sumbar.

Perda AKB Belum Ampuh

Terpisah, Wakil Ketua Pansus pembentukan Perda AKB, DPRD Sumbar, Arkadius, menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima usulan revisi Perda AKB dari pemerintah provinsi. Ia mengakui bahwa masih banyak catatan yang perlu diperhatikan dalam penerapan regulasi tersebut.

“Jika kondisional sudah dilaksanakan semuanya, tapi masih belum mampu menjawab keinginan dari pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Tentu pemerintah daerah harus segera mengusulkan ke DPRD soal revisi Perda AKB ini,” ujarnya.

Menurut Arkadius, subtansi dalam Perda AKB adalah  meningkatkan kepatuhan masyarakat dengan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pihak-pihak yang masih abai dalam menerapkan prokes. Dalam Perda itu juga diatur mulai dari sanksi sosial, administrasi, hingga kurungan penjara.

Namun di sisi lain, Arkadius berpendapat bahwa Perda AKB belum tersosialisasi secara baik di tengah-tengah masyarakat, sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pentingnya Perda AKB. Selain itu, edukasi kepada warga juga belum berjalan dengan maksimal.

Empat Tersangka

Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan empat pemilik usaha di Kota Padang sebagai tersangka pelaku pelanggar prokes selama penerapan PPKM Darurat. Keempat pemilik usaha ini kemudian diduga melanggara pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan jika lengkap akan dikirimkan ke kejaksaan. Dalam undang-undang itu, mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp1 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.

Ada pun keempat tempat usaha tersebut adalah kafe DD milik OH, kafe NN milik AH, kafe MCH milik SK, serta satu tempat hiburan dan biliar milik KI. Imam mengatakan, selama masa PPKM Darurat, Ditreskrimum Polda Sumbar beserta Polres sejajaran menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan. Kemudian dilakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus, dan Polres Padang Panjang satu kasus.

“Kami dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB, tapi UU tentang Wabah, dalam penindakan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan sekarang kami lakukan penindakan. Kami juga telah berkoordinasi dengan tim ahli Universitas Andalas dalam menggunakan UU ini untuk penindakan,” ucapnya. (*)

Tio/Darwina/hantaran.co