HukumNasional

Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 T, Jampidsus Periksa Dirut PT Waskita Beton

7
×

Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 T, Jampidsus Periksa Dirut PT Waskita Beton

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana proyek fiktif di PT Waskita Beton Precast. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa petinggi dan mantan petinggi terkait dugaan korupsi Rp2,5 triliun pada anak perusahaan milik BUMN Waskita Karya tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, mereka yang diperiksa adalah FPR, MB, YD, HMT, dan AYTN.

“Lima saksi tersebut diperiksa terkait tindak pidana korupsi penyimpangan, dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast,” ujar Ketut dalam keterangan resminya yang diterima wartawan di Jakarta.

Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan identitas lengkap para terperiksa itu. Namun, mengacu jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, di Kejakgung, Rabu (10/8/2022), saksi FPR mengacu pada nama FX Perbayu Ratsunu. Tim penyidik memeriksa sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast.

Saksi MB, adalah MC Budi yang diperiksa selaku mantan direktur Keuangan di PT Waskita Beton Precast. Sedangkan YD adalah Yudhi Dahrmawan, yang diperiksa selaku mantan direktur Produksi PT Waskita Beton Precast. Sedangkan saksi HMT adalah Herwidiakto M Tech, yang diperiksa sebagai Dirut PT Waskita Bumi Wira.

Terakhir adalah AYTN adalah Antonius Yulianto Tyas Nugroho, yang diperiksa selaku mantan direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi pada PT Waskita Beton Precast,” ucapnya lagi.

Dalam penyidikan dugaan korupsi di Waskita Beton Precast ini, tim penyidik di Jampidsus, sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku mantan direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Selanjutnya, Agus Prihatmono (AP), ditetapkan sebagai tersangka selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Kemudian, Benny Prastowo (BP), ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A), ditetapkan sebagai tersangka selaku karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, dari hasil penghitungan kerugian negara, kasus korupsi pada PT Waskita Beton Precast, merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun. Kerugian itu terkait dengan penyalahgunaan keuangan untuk proyek-proyek pembangunan pemerintah.

Dalam penyidikan, terungkap ada enam proyek pemerintah yang dikerjakan PT Waskita Beton Precast, yang berujung pada korupsi. Beberapa di antaranya, pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, pengadaan batu split PT Misi Mulia Metrical, pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, di Serang, Banten.

hantaran/rel