Peras Anak Dibawah Umur Jutaan Rupiah, Begini Nasib R Usai Diciduk Polres Dharmasraya

Polres

Inisial R pelaku pemerasan ketika diamankan pihak Reskrim Polres Dharmasraya, Selasa (28/12/2021) saat berada di Mako Polres setempat. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co – Laki- laki berinisial R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya, Selasa (28/12/2021) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Inisial R, Warga Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ini diduga melakukan pemerasan terhadap anak di bawah umur pada hari Rabu 1 Oktober 2021 di area Sport Center Kabupaten Dharmasraya, Kenagarian Koto Padang.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasray, Iptu Dwi Angga Prasetyo, membenarkan penangkapan terhadap tersangka dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp1,2 juta.

Saat itu, pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik Korban sebagai jaminan.

Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan Handphone milik korban kemudian dijual oleh Pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

“Mendapat laporan tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, satu buah kotak handphone merek xiaomi Redmi delapan warna putih,
dan satu lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi delapan.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R (32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang” ujar Kasat.

Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Badri/hantaran

Exit mobile version