PARIAMAN, hantaran.co –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman pastikan akan ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas klas IIB Pariaman untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Desember mendatang.
“Pembentukan TPS di Lapas Pariaman itu sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 818 tentang perlindungan hak pilih bagi lapas,” kata Ketua KPU Pariaman, Aisyah, di Pariaman, Rabu (14/10/2020).
Atas dasar itu, pihak KPU melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Pariaman untuk melakukan pendataan terhadap wargabinaan yang ada di Lapas itu, dari koordinasi itu pihaknya mendapatkan sebanyak 390 orang narapidana yang merupakan warga Sumbar.
“Jumlah itu ternyata ada warga di luar Kota Pariaman, untuk itu kita langsung lakukan koordinasi dengan KPU dan Discapil daerah masing-masing tentang data tersebut,” katanya.
Aisyah menyampaikan, dari 390 orang warga binaan itu hanya 226 bisa diakomodir dan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena berdasarkan PKPU nomor 17 tahun 2017 warga di lapas itu walaupun hanya mengguna NIK tetap diakomodir oleh KPU.
“Jadi, sebanyak 164 sisanya tidak bisa diakomodir oleh KPU, karena mereka tidak memiliki satupun dokumen kependudukan,” katanya.
Jadi, lanjut Aisyah dengan adanya penembahan DPT di Lapas itu maka TPS Kota Pariaman bertambah satu, jadi jumlah TPS Kota Pariaman untuk Pilkada 2020 ini menjadi 178 TPS.
“Untuk KPPS yang akan bertugas di sana kita juga sudah koordinasikan dengan pihak Lapas dimana ada 4 orang KPPS dari masyarakat sekitar Lapas, tiga orang dari Lapas dan ditambah nanti Linmasnya dua orang juga dari Lapas,” katanya.
Aisyah juga menyampaikan walaupun TPS berada dalam Lapas tetapi tidak ada perbedaan yang signifikan dari TPS tersebut, semuanya sama yang membedakanya hanya lokasinya terletak du dalam Lapas itu sendiri.
“Pada sasarnya sama dan pada Pemilu sebelumnya kita juga sudah pernah ada TPS di dalam Lapas,” katanya. (*)
Yuhendra/hantaran.co