Peristiwa

Ungkap Ilegal Mining, Polres Dhrmasraya Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti Ini

8
×

Ungkap Ilegal Mining, Polres Dhrmasraya Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti Ini

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, hantaran.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Koto Baru, dipimpin Kasat Reskrim AKP Suyanto, mengungkap kasus penambang emas tanpa izin (Peti), Senin (5/7/2021) di Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam razia ilegal mining tersebut aparat mengamankan satu orang yang diduga pelaku ilegal mining, bernama IK (35) warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Hal ini dikatakan Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto, ke Haluan Selasa (6/7/2021) di lapangan.

Dari tangan tersangka, jelas Kasat Reskrim, diamankan barang bukti (BB) berupa satu botol kecil berisikan air raksa/mercuri, satu mesin dompeng merek yanly warna biru ukuran 30 PK, satu buah keong 6 inci warna hijau, satu buah mesin NS 100 warna merah, satu buah paralon warna putih 6 inci, satu buah slang spiral warna biru ukuran 6 inci, satu slang air warna putih ukuran 3 inci, dua buah karet panbel, dua lembar karpet warna hitam, satu lembar karpet warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, satu helai kain warna putih untuk memeras, satu buah ember warna hitam, dan satu buah dulang warna hitam.

Sementara, penangkapan terhadap tersangka berawal, ketika Satreskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah sungai munggeh, koto besar, dan kemudian anggota satreskrim melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan menemukan adanya kegiatan ilegal mining dengan menggunakan mesin dompeng dan dilakukan penangkapan. (*).

Badri/hantaran.co