PASAMAN, Hantaran.co–Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melakukan uji publik Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020, Sabtu 19/9 di media center KPU Pasaman.
Uji publik langsung dilakukan bersama awak media yang ada Pasaman. Satu per satu data awak media dicek keabsahannya. Apakah terdaftar dalam DPS atau ada data yang salah untuk diperbaiki.
Tidak saja uji publik dengan awak media, KPU Pasaman juga bakal melakukan uji publik sampai di tingkat kejorongan.
“Kami bakal terjun ke lapangan untuk memastikan uji publik ini sukses dan sesuai target,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi didampingi Komisioner Eria Candra divisi SP3 dan SDM, Taufiq divisi perencanaan dan informasi serta Kasubag Rosihan Anwar, Sabtu (19/9).
Selain itu DPS juga bakal diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan hingga nagari dan jorong.
“Kami akan menayangkan kepada umum berkas-berkas DPS ini, apakah itu per TPS atau jorong yang direncanakan. Target kita dimanapun ada akses publik yang bisa diakses maka disitu bakal ditayangkan DPS,” kata Taufiq.
Dikatakannnya ditetapkan sebagai DPT, DPS melewati lima tahapan. Mulai dari launching DPS, pengumuman, uji publik, sosialisasi hingga tanggapan masyarakat atas DPS ini , tahun ke tahun masalah krusial ini adalah di DPS dan DPT. Saat DPS diumumkan dan disosialisasikan atau diuji publik, masyarakat partisipasinya rendah.
“Saat pencoblosan, baru muncul masalah belum terdaftar lah, pindahlah atau ada data yang salah, banyak ragamnya. Kami tentu tidak ingin ini terjadi,” tegas Taufiq.
DPS, dikatakannya merupakan tanggungjawab semua lini. Tidak saja KPU, melainkan juga pihak terkait seperti pasangan calon, tim sukses hingga pemerintah.
Bahkan KPU Pasaman sendiri bakal memberikan reward kepada jajarannya, relawan demokrasi untuk yang bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melihat dan mencek keabsahan DPS melalui cara-cara yang menarik.
Disampaikan Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi bila ada masyarakat tidak menemukan namanya di lembaran DPS yang diumumkan, masyarakat bisa sampaikan datanya kepada PPS atau PPK ,KPU Kabupaten Pasaman di tempat domisili dengan mengisi Formulir Model A.1.A-KWK.
“Untuk mencek apakah terdaftar atau tidaknya juga bisa di websitenya KPU, di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id,”katanya.
Selain itu, Taufiq mengaku, untuk Pemilu Desember .mendatang KPU menargetkan pastisipasi pemilih 77,5 persen. Ini sejarah baru di pasaman mengingat Pilkada kali ini hanya ada satu pasang calon vs kolom kosong
(Nuzul/Hantaran.co)