Uang Hibah PT Rajawali Berkali-kali Jadi Temuan BPK RI, Ini Penjelasan Gubernur

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. IST

PADANG, hantaran.co — Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan, uang hibah PT Rajawali yang berada di rekening Bank Nagari Syariah yang sudah lama mengendap sudah berkali-kali menjadi temuan BPK RI.  Dimana yang awalnya  Rp48 miliar pada tahun 2009 dan terus meningkat jumlahnya menjadi Rp86 miliar.

“Sampai saat ini uang di tabungan kita sudah mencapai Rp86 miliar hampir dua kali lipat, karena selama ini tidak pernah kita gunakan. Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan kenapa uang tersebut tidak digunakan? Karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut,” terang Irwan Prayitno.

Terkait dana hibah itu, Irwan Prayitno menjelaskan, BPK RI sudah berkali-kali menjadikan temuan. “Kok, ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itupun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah Rajawali ini,” ungkapnya.

Lanjut Gubernur, perlu aturan yang jelas terkait dana hibah pengelolaan yang sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh pemerintah daerah terhadap uang dari pihak ketiga. “Kita sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkum HAM, nggak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Makanya uang itu tidak habis-habis,” ucapnya.

Irwan Prayitno menyampaikan, dana PT Rajawali, bukanlah APBD murni provinsi. Dana ini merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumbar. Dana itu harus jelas kegunaan dan peruntukannya.

Selanjutnya, Irwan Prayitno juga mengatakan, pencairan dana hibah perlu mengikuti aturan Permendagri. Namun, harus ada aturannya, setidaknya keluaran pesannya urusan badan hukum atau payung hukum. Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT. Rajawali harus menggunakan istilah diskresi. “Secara teknisnya, saya serahkan pada Akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergubnya,” kata Irwan.

Diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar ini

“Atas dasar Pergub itu, nantinya nasib siswa dan mahasiswa yang tak mampu akan cair. Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya,” ujar Gubernur.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar akan segera mencairkan dana hibah PT Rajawali yang sudah mengendap lama di kas daerah Bank Nagari Syariah. Bahkan untuk penyaluran dana beasiswa ini juga sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini Pemprov Sumbar hanya menunggu rekomendasi dari sekolah dan perguruan tinggi nama siswa dan mahasiswa yang layak menerima dana beasiswa itu.

Relis/hantaran.co

Exit mobile version