Peristiwa

Tuntut Ganti Rugi, Kaum Guci Datangi DPRD Bukittinggi

×

Tuntut Ganti Rugi, Kaum Guci Datangi DPRD Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
kaum guci bukittinggi
Warga Kaum Guci, Pisang dan Tanjuang mengelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Bukittinggi yang turut dihadiri instansi terkait di Kantor DPRD Bukittinggi, Kamis (28/1). YURSIL.

BUKITTINGGI, Hantaran.co – Sejumlah warga yang tergabung dalam Kaum Guci, Pisang dan Tanjung, Gulai Bancah mendatangi Kantor DPRD Bukittinggi. Kedatangan warga itu untuk mempertanyakan tanah ulayatnya yang telah digunakan untuk pembangunan RSUD Bukittinggi, Kamis (28/1).

Kedatangan rombongan ketiga kaum tersebut didampinggi pengacara Khairul Abbas dan diterima Wakil Ketua dan Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi beserta anggota. Turut hadir pada pertemuan itu, Kepala BPN Bukittinggi, Plt. Asisten II Setdako Bukittinggi dan Bagian Keuangan Pemko Bukittinggi.

Pengacara ketiga kaum, Khairul Abbas usai pertemuan mengatakan, kliennya mengklaim tanah tempat berdirinya RSUD Bukittinggi merupakan tanah kaum Guci, Pisang, dan Tanjung.

“Tanah klien kamin dipakai Pemko Bukittinggi untuk pembangunan RSUD Bukittinggi seluas 14 ribu meter. Sampai saat ini tidak jelas ganti rugi atas tanah tersebut,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kejelasan tentang ganti rugi tersebut kepada Pemko Bukittinggi. Ia juga mengakui keberadaan tanah Pusido dilingkungan RSUD Bukittinggi.

“Kita sepakat ada tanah Pusido disitu dan batas kebelakangnya hanya sampai pohon Mahoni. Sehingga untuk Suku Guci akan kita lakukan upaya peninjauan kembali (PK), sementara untuk Suku Tanjung dan Suku Pisang, akan kita mulai prosesnya dari awal,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra didampinggi Ketua Komisi I Shabirin Rahmat mengatakan DPRD dalam persoalan ini, menjalankan fungsi untuk memfasilitasi pertemuan warga dengan Pemko Bukittinggi.

“Besok (hari ini, red) pukul 09,00 WIB, kita akan melakukan turun ke lapangan untuk memastikan letak tanah yang dipermasalahkan itu,” ucap Nur Hasra dan disetujui anggota DPRD lainnya, Dedi Fatria, Edison Katik Basa, Zulhamdi Nova Chandra dan Rahmi Brisma.

Plt. Asisten II Setdako Bukittinggi, Isra Yonza mengatakan, tanah untuk pembangunan RSUD Bukittinggi itu diperoleh Pemko Bukittinggi dari hibah Kementrian Kimpraswil dalam keadaan sudah bersertifikat. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan itu berdasarkan sertifikat tersebut.

“Jika ada warga yang menuntut, tentu seharusnya ke Kementrian terkait. Karena hibah yang kami terima dari Kementrian itu sudah bersertifikat,” katanya.

(Yursil/Hantaran.co)