Ekonomi

Tingkat Pengangguran Terbuka di Sumbar 2021 Sebesar 6,52 Persen

6
×

Tingkat Pengangguran Terbuka di Sumbar 2021 Sebesar 6,52 Persen

Sebarkan artikel ini
Gubernur
Gubernur Mahyeldi paparkan angka pengangguran terbuka Sumbar 2021 sebesar 6,52 persen, saat menyambut rombongan Komisi IX DPR RI, Selasa (7/12/2021). IST

PADANG, hantaran.co – Angka pengangguran terbuka di Sumatera Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,52 persen pada 2021. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2020.

“Meski masih dalam kondisi pandemi, tapi tingkat pengangguran di Sumbar menurun dari tahun 2020,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menyambut rombongan Komisi IX DPR RI di Auditorium Gubernuran, Selasa (7/12/2021).

Mahyeldi merincikan jumlah penduduk usia kerja Sumbar pada 2021 sebanyak 4,76 juta, yang meliputi angkatan kerja 2,7 juta dan 1,1 juta bukan angkatan kerja. Dari data itu jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 2,58 juta dan yang menganggur 179.950 orang atau 6,52 persen.

Sekaitan pandemi Covid-19, pada 2021 terdapat 313.850 penduduk usia kerja yang terdampak, turun dari 2020 yaitu berjumlah 531.560 orang.

“Sementara itu Pemprov Sumbar juga telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2,512.539 naik 1 persen lebih dari tahun ini yang berjumlah Rp2,488.041,” kata Mahyeldi.

Dikatakannya, dalam penetapan itu Pemprov Sumbar telah melalukan beberapa upaya diantaranya melakukan sosialisasi penetapan UMP pada perusahaan, melakukan bimtek dan pengawasan serta pembinaan terhadap implementasi UMP.

“Kami berharap kedatangan Komisi IX hari ini bisa memberikan masukan untuk dijadikan pertimbangan bagi Sumbar ke depan,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua rombongan Komisi IX, Edy Wuryanto mengatakan, saat ini komisi tersebut membagi kelompok, satu ke Sumbar, ada yang ke Bali dan sebagian keluar negeri.

Kunjungan spesifik ke Sumbar berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan dan implementasi UMP 2022.

“Komisi IX membidangi dua sektor yaitu ketenagakerjaan dan kesehatan. Dua sektor ini sangat komplek namun juga sangat fundamental,” ujarnya.

Edy Wuryanto menyebutkan kunjungan yang dilakukan dalam rangka evaluasi penetapan UMP 2022 yang telah ditetapkan berdasarkan PP 36 tahun 2021. Pada satu sisi penetapan itu memberikan jaminan kepada pekerja untuk mendapatkan upah layak namun di sisi lain masih ada polemik antara perusahaan dan serikat pekerja.

“Karena itu penting untuk turun langsung melihat kondisi di Sumbar untuk dijadikan bahan untuk disampaikan pada mitra kerja sekaligus bahan yang akan dibawa dalam rapat komisi,” ujarnya. (*)

Fardi/hantaran.co