Ramadan

Tindakan yang Dapat Merusak Ibadah Puasa Ramadan

16
×

Tindakan yang Dapat Merusak Ibadah Puasa Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ustaz
Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A,. IST

Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A

Pertanyaan : Assalammu’alaikum, Ustaz. Apa saja tindakan yang dapat merusak ibadah puasa Ramadan?

Dari Lismawati di Padang Pariaman

Jawaban : Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim,baligh dan berakal (baca: Qs.Al-Baqarah/2:183). Tuntunan dalam pelaksanaanibadah puasa merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh setiap muslim,diantaranya adalah mengetahui hal-hal yang merusak puasa Ramadan.  Hal-halyang merusak puasa ini akan berimplikasi pada pembatalan puasa dan kepada kualitaspuasa seseorang.

Syeikh Sulaiman Arrasuli dalam kitabnya (Kitab Pedoman Puasa,Bukitinggi: Tsamarah al-Ikhwan, 1936), menjelaskan hal-hal yang merusak puasa Ramadan yaitu adalah hal yang membatalkan puasa, yang diharamkan pada saat puasa, dan hal yang dimakruhkan pada saat puasa.

Pertama, yang membatalkan puasa. Syeikh Sulaiman Arrasuli (1871-1970) menyebutkan setidaknya ada dua belas hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan, yakninya, ketinggalan niat pada malam hari atau tidak berniat pada malam hari.

Selanjutnya, memasukkan sesuatu ke dalam rongga yang terbuka seperti rongga benak, batin kerongkongan, telinga, perut, faraj dan zakar, batin dubur, berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, keluar mani dengan dituntut-tuntut atau dengan persentuhan antara laki-laki dan perempuan, muntah yang disengaja, datang haid bagi perempuan, datang nifas bagi perempuan, beranak, mendatang gila walaupun sekejap mata, menatang ighma (sawan/ayan) pada siang hari, mendatang mabuk pada siang hari, dan murtad walaupun sekejap kemudian ia bertaubat kembali.

(Kitab Pedoman Puasa,Bukitinggi: Tsamarah al-Ikhwan, 1936, hal. 17-18).

Kedua, yang diharamkan pada saat puasa. Syeikh Sulaiman Arrasuli menyebutkan bahwa yang diharamkan pada saat puasa adalah mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengan tanpa uzur, mengerjakan sesuatu yang membatalkan pahala puasa seperti berdusta dan sebagainya, mandi menyelam kalau dia mengetahui bahwa akan sampai air ke dalam rongganya dan tidak mungkin dia memeliharakan atau menghindarinya, dan mencium atau menyentuh perempuan dengan syahwat. (Kitab Pedoman Puasa,Bukitinggi: Tsamarah al-Ikhwan, 1936, hal.19)

Ketiga, yang dimakruhkan pada saat puasa, Syeikh Sulaiman Arrasuli menyebutkan paling tidak ada enam hal yang makruh pada saat puasa yaitu mencium harum-haruman minyak ‘ithir dan bunga-bungaan dan sebagainya, melihat kepada harum- harum tersebut, berbekam, Berpentit (mengeluarkan darah saraf) pada tempat antara mata dan telinga. Merasakan makanan dengan lidah, memamah (mengunyah-ngunyah) makanan, segala pekerjaan atau perkataan yang tidak memberi faedah, bersugi kemudian zuhur bersangatan pada berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. (Kitab Pedoman Puasa,Bukitinggi: Tsamarah al-Ikhwan, 1936, hal. 19-20).

Semoga Allah senantiasa menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat merusak ibadah puasa.

Wallahu ‘Alam

Rubrik tanya jawab hadir setiap Senin hingga Sabtu selama Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Harian Haluan dan hantaran.co. Rubrik ini diasuh oleh Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A, Dosen STAI Yastis Padang, Wakil Sekretaris PD Tarbiyah-Perti Sumbar, Alumnus MTI Canduang, IAIN Imam Bonjol Padang, dan Pascasarjana S3 Institut PTIQ Jakarta.