HukumSumbarviral

Tim SK4 Tertibkan Karaoke dan Kafe Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Pesisir Selatan

×

Tim SK4 Tertibkan Karaoke dan Kafe Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban (SK4) Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam dan kafe yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Operasi ini digelar sejak Rabu malam (30/4) hingga Kamis dini hari (1/5), di Kecamatan Koto XI Tarusan dan Bayang.

Tim gabungan beranggotakan 13 personel, terdiri dari 11 anggota Satpol PP, satu anggota Polres, dan satu personel Pos TNI AL. Mereka menyisir empat lokasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan penertiban pertama dilakukan di tempat karaoke milik Mendar di Kampung Batu Kalang, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, sekitar pukul 23.06 WIB.

“Petugas menemukan lima wanita pemandu karaoke tengah melayani dua tamu pria di ruangan dengan lampu remang-remang dan minuman beralkohol. Aktivitas tersebut berlangsung melewati batas waktu operasional dan sudah dikeluhkan warga sekitar,” ujar Agung melalui keterangannya, Kamis (1/5).

Lima menit kemudian, petugas menyasar karaoke milik Ayu di lokasi yang sama. Ditemukan dua wanita pemandu karaoke bersama dua tamu pria dalam situasi serupa.

Sementara itu, karaoke Arjuna milik Melki yang juga berada di Batu Kalang tidak menunjukkan aktivitas saat penertiban dilakukan pukul 23.20 WIB. Ketiga tempat tersebut diketahui pernah disegel pada 2024, namun tetap kembali beroperasi secara ilegal.

Dalam operasi itu, tujuh wanita pemandu karaoke diamankan. Mereka berasal dari luar daerah, yakni lima dari Kota Padang, satu dari Kabupaten Solok, dan satu dari Kota Pariaman. Seluruhnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Para pemilik usaha juga akan dikenai sanksi lebih tegas.

Selain tempat karaoke, Tim SK4 juga menertibkan sebuah kafe di Batang Katapiang, Karang Pauh, Kenagarian Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang, sekitar pukul 01.00 WIB. Kafe tersebut diduga menjadi tempat praktik prostitusi berkedok usaha kuliner.

Petugas menemukan sepasang pria dan wanita di salah satu kamar yang diduga tengah melakukan perbuatan mesum. Dari hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut diketahui sebagai pekerja seks komersial (PSK) sekaligus pemilik kafe.

Keduanya diamankan ke Kantor Satpol PP dan kasus ini dikoordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan.

Dongki Agung Pribumi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran Perda, apalagi yang berulang meski sudah diberi peringatan. Kami tidak ingin Pesisir Selatan menjadi tempat berkembangnya praktik yang merusak moral dan ketertiban,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.