PADANG, hantaran.co — Pemprov Sumbar segera membentuk Tim Kajian Akademis untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pembentukan tim menjadi respons atas usulan Polda Sumbar terkait pentingnya merevisi Perda AKB yang dinilai belum efektif menekan penularan Covid-19.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Dedy Diantolani, menyebutkan, Kapolda Sumbar telah mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar terkait wacana revisi Perda AKB tersebut.
“Sempat tertunda pembahasannya karena Lebaran, dan karena kami masih menunggu surat pengantar dari DPRD Sumbar, lantaran usulan itu disampaikan Kapolda di DPRD. Tetapi, kemarin sore sudah datang surat pengantar dari Kapolda. Tinggal menunggu Gubernur. Kalau disposisi Gubernur meminta dilanjutkan ke pembahasan, maka kami akan langsung membentuk tim,” kata Dedy kepada Haluan, Rabu (19/5/2021).
Dedy menyebutkan, pihaknya juga telah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas usulan revisi Perda AKB tersebut. Selain itu, juga telah disusun konsep Surat Keputusan (SK) Gubernur sekaitan dengan pembentukan Tim Kajian Akademis Revisi Perda AKB.
“Kan untuk merevisi Perda itu perlu ada tim, tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Nanti di dalamnya akan ada Balitbang Sumbar sebagai leading sector, lalu Satpol PP, DPRD, serta biro atau staf ahli bidang hukum, baik di Pemprov maupun Polda Sumbar,” ujarnya.
Lebih jauh, Dedi mengaku setuju dengan usulan revisi Perda AKB tersebut. Sama halnya dengan Polda Sumbar, ia juga menilai Perda AKB belum efektif dan sanksi yang selama ini diberikan kepada pelanggar Perda belum mampu menimbulkan efek jera sehingga pelanggaran terhadap protokol kesehatan kerap kali berulang.
“Sejak Oktober 2020 sampai sekarang, sudah 77.000 lebih pelanggar Perda AKB yang kami tindak. Kan jumlah itu bisa dibilang lumayan banyak. Tapi toh, kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang abai. Makanya, saya sendiri juga setuju kalau dibilang hukuman untuk pelanggar Perda AKB belum menimbulkan efek jera,” ujarnya lagi.
Kendati demikian, peningkatan sanksi agar lebih menimbulkan efek jera, menurutnya, juga perlu mempertimbangkan banyak hal. Ia mengatakan, pihaknya dulu, saat pembahasan Perda AKB, juga mengusulkan denda dan sanksi yang lebih tinggi.
“Dulu kami mengusulkan sanksi dendanya sebesar Rp500.000 per orang. Tapi tidak disetujui oleh DPRD. Lantaran mengingat ekonomi masyarakat yang ketika itu lagi terpuruk karena pandemi. Akhirnya, disetujui dendanya Rp100.000 per orang. Tapi kita lihat sekarang, dengan sanksi ini, tidak ada efek jera sepertinya. Oleh sebab itu, kami setuju jika sanksinya dinaikkan, tapi tidak sampai Rp25 juta juga seperti yang diusulkan Kapolda kemarin,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Ezeddin Zain menyatakan, untuk merevisi sebuah Perda, dibutuhkan proses yang panjang. Pertama, usulan revisi tersebut terlebih dahulu dibahas dan dikaji oleh OPD pemrakarsa, yang dalam hal ini adalah Badan Penelitian dan Pengembangan serta Satpol PP Sumbar.
“Nanti akan dibahas secara bersama-sama. Dalam hal ini juga dilibatkan Polda Sumbar selaku pengusul, guna membahas pasal-pasal mana yang sekiranya perlu dibahas,” katanya.
Setelah pembahasan di tingkat OPD pemrakarsa, selanjutnya bahan kajian tersebut akan disampaikan pada Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Setelah itu, barulah diajukan kepada DPRD Sumbar. “Untuk prosesnya sendiri kami tidak bisa menargetkan. Harapannya, bisa selesai secepatnya. Karena ini juga kan menyangkut kepentingan orang banyak,” ujarnya. (*)
Hamdani/hantaran.co