HukumPolitikSumbarviral

Tim Pemenangan HJ-RI Laporkan Lawan Politiknya ke Polres dan Bawaslu

×

Tim Pemenangan HJ-RI Laporkan Lawan Politiknya ke Polres dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Tim Pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim (HJ-RI), bersama kuasa hukum dari Bahu NasDem Sumbar melaporkan calon Wakil Bupati Pessel, Nasta Oktavian, ke Polres dan Bawaslu setempat, Senin (18/11/2024). Mereka melaporkan Nasta, karena diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik Hendrajoni sebagai calon Bupati Pessel.

Sekretaris Tim Pemenangan HJ-RI, Arif Yumardi, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Nasta dalam debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel yang digelar pada 14 November 2024. Ia mengatakan, dalam debat tersebut Nasta diduga menuduh Hendrajoni terlibat kasus korupsi PDAM Pessel sebesar Rp240 juta saat menjadi bupati periode 2016–2021.

Menurut Arif Yumardi, tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti yang valid. Karena itu, pihaknya menilai tuduhan tersebut sebagai bagian dari black campaign atau kampanye hitam.

“Pernyataan itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi merusak reputasi pelapor secara sistematis,” ujar Arif pada wartawan di Painan, Selasa (19/11/2024).

Arif menerangkan, tuduhan yang disampaikan Nasta dalam debat tersebut hanya mengacu pada pertimbangan hakim, bukan putusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, kata dia, dalam perkara nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, Hendrajoni hanya berstatus sebagai saksi.

“Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak bernilai eksekutorial. Jadi, pernyataan yang diungkapkan secara publik ini jelas bertujuan membunuh karakter dan mengkriminalisasikan Bapak Hendrajoni,” kata Arif.

Sementara itu, Henky Mustav Sabarta, salah satu kuasa hukum HJ-RI menyampaikan, bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana. Ia mengatakan, kampanye hitam tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat di tengah proses demokrasi serentak saat ini.

Menurut Henky, dugaan fitnah tersebut juga didistribusikan melalui media sosial. Ia mengatakan bahwa akun TikTok milik terlapor, dengan nama “Nasta Nasrul Abit,” telah memposting pernyataan yang sama pada 17 November 2024.

“Tindakan yang dilakukan Nasta telah melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Henky.

Namun demikian, ia pun mengimbau masyarakat Pessel untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang beredar.

“Mari kita fokus pada substansi demokrasi dan menghindari politik yang memecah belah. Pesta demokrasi saat ini sudah seharusnya menjadi riang gembira dan badunsanak. Pilkada adalah sebagai tempat menjadi ajang adu gagasan, bukan ajang saling menjatuhkan,” katanya.