PADANG, hantaran.co – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan 3 orang pelaku kejahatan, Kamis (17/6). Mereka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda merincikan, penangkapan curat sekitar pukul 14.00 WIB di Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku berinisial HT (22) melakukan pencurian Sabtu (5/6) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Hiu nomor 14 RT 002, RW 001, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.
“HT kami tangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/298/VI/2021/SPKT /POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Juni 2021,” ujarnya, Jumat (18/6).
Dijelaskannya, HT melakukan pencurian dengan rekannya NNS (20) yang telah ditahan dalam perkara lain. Pada waktu kejadian HT mengambil barang-barang milik korban bersama rekannya tersebut dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah korban.
Kemudian mengambil handphone merk Samsung A 20S warna biru di ruangan tamu yang sedang di cas dan kemudian NNS mengambil juga handphone merk VIVO di dalam kamar korban.
“Didalam kamar tersebut NNS, melihat celana tergantung dan mengambil dompet didalam celana yang ternyata berisikan uang sebesar Rp6 juta,” ujarnya.
Rico mengatakan, NNS juga mengambil laptop merk Lenovo warna Silver di meja ruang tamu dan setiap barang yang diambil diserahkan ke HT.
“Berdasarkan informasi dari tersangka NNS yang sebelumnya telah kami tahan, bahwa ia dan HT pernah melakukan pencurian bersama,” ujarnya.
Kemudian, dari keterangan itu pihaknya gali keterangan dari dimana menunjukan keberadaan kos-an atau tempat tinggal HT.
“Kami amankan HT beserta barang bukti hasil pencurian yang berada di tangannya, setelah itu HT dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang,” ujarnya.
Sementara itu, sambung Rico, pelaku curanmor berinisial FS (22) ditangkap di dekat SPBU Pitameh, Lubuk Begalung, sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 304 / VI / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 Juni 2021.
Rico menceritakan, berawal ketika tersangka dan teman tersangka T (DPO) baru saja selesai makan di daerah Pondok, yang mana kedua pelaku melewati sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor.
Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah milik T (DPO) pergi melewati TKP dan melihat ada sebuah sepeda motor yang diparkir didalam rumah.
“Tersangka FS turun sedangkan T(DPO) terus jalan meninggalkan FS yang langsung mendekati sepeda motor korban dan karena sepeda motor milik korban tidak dikunci stangnya,” katanya.
“Kemudian FS langsung mendorong sepeda motor tersebut hingga agak jauh dari rumah korban dan setelah itu menghidupkan sepeda motor tersebut dengan memutus dan mengadu kabel sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut pulang,” katanya lagi.
Dari tangan FS, pihaknya menyita barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah tanpa nopol dengan noka MH1KC7112FK078173 dan nosin KC71E1078146.
Lebih jauh Rico mengatakan, penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berinisial AFS (39) melakukan aksinya pada (16/6/19) di Jalan Adinegoro dalam belakang Kantor Camat Koto Tangah.
Rico mengatakan, jumlah korban dalam LP / 375/ B / VI I/ 2020 / RESTA SPKT Unit III, tanggal 17 Juli 2020 berjumlah 90 orang dengan total kerugian sebesar Rp900 juta.
Dari pelaku, berhasil menyita barang bukti satu lembar rekening koran BCA penyetoran uang dengan Jumlah Rp10 juta, satu rangkap formulir pendaftaran perumahan narita recident II, dan satu lembar brosur perumahan narita recident II.
Kronologis kejadian, sambung Rico, berawal ketika pelapor ingin mengambil perumahan narita recident II yang mana cara dan sistim pengambilan rumah subsidi di PT. Tarko Mulia Persada yang dipimpin oleh pelaku dengan cara pertama korban harus membayar DP awal Rp20 juta.
“Selain itu syarat pembayaran ada lagi yang diminta oleh Pihak PT. Tarko Mulia Persada dalam pengambilan rumah subsisdi tersebut yakni berupa Foto Copy KTP, Foto Copy, KK , slip gaji 3 bulan dan Surat keterangan Karywan tetap dari pemohon” ujarnya.
Setelah dilakukan pembayaran perumahan subsidi tersebut pihak perumahan yang menjanjikan akan segera di bangun, namun tidak kunjung di bangun dan perumahan tersebut tidak ada sampai saat ini.
“Atas kejadian tersebut korban yang mewakili 90 korban lainnya merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat,” ujarnya lagi.
Sementara itu, penangkapan AFS berawal dengan dilakukannya pemanggilan terhadap AFS sesuai dengan surat panggilan. Setelah dimintai keterangan AFS barulah melakukan upaya penangkapan dan penahanannya.
Rico menambahkan, semua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
(Fardi/Hantaran.co).