Tim Advokasi RaSya Datangi Bawaslu Kota Bukittinggi

Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Wali Kota- Wakil Wali Kota Bukittinggi, nomor urut 1, Ramlan Nurmatias-Syahrizal (RaSya), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kota Bukittinggi Senin (19/10/2020). GATOT

BUKITTINGGI, hantaran.co — Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Wali Kota- Wakil Wali Kota Bukittinggi, nomor urut 1, Ramlan Nurmatias-Syahrizal (RaSya), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon dengan nomor urut 2.

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan itu adalah, terkait beredarnya rekaman video calon Wali Kota Bukittinggi nomor urut 2, Herman Safar beserta timnya di media sosial, yang mengarah pada intimidasi terhadap paslon nomor urut 1.

“Kedatangan kami ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2. Kami melihat, rekaman video yang viral di media sosial (facebook) mengarah pada intimidasi terhadap paslon nomor urut 1,” kata salah seorang Tim Advokasi RaSya, Hasnuli Mias, didampingi sekretaris tim kampanye RaSya, Edison, di Kantor Bawaslu Bukittinggi, Senin (19/10/2020).

Hasnuli mengatakan, dalam rekaman video yang berdurasi 3 menit 44 detik tersebut, calon Wali Kota, Herman Safar, beserta tim pemenangannya, melakukan kunjungan ke Pasar Atas dengan mengunjungi sejumlah pedagang. Namun entah disengaja atau tidak sengaja, ada kata- kata yang mereka lontarkan untuk paslon nomor 1 . Perkataan itu menjurus terhadap intimidasi.

“Dari segi etika, kami melihat adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan, yakni melakukan intimidasi terhadap paslon RaSya dengan kata yang tidak wajar. Kami tidak melihat dari unsur pidana, tapi dari segi etika. Sebab, kita tidak ingin masyarakat terprovokasi atas intimidasi yang dilakukan. Untuk itu kita minta Bawaslu untuk memprosesnya,” ujar Hasnuli.

Dalam penyampaian laporan secara lisan tersebut ulas Hasnuli, pihaknya juga memberikan bukti rekaman video tersebut ke Bawaslu. Pihaknya berharap agar Bawaslu untuk dapat menindak lanjutinya. “Untuk laporan lisan tentang dugaan pelanggaran kampanye telah kita sampaikan. Kita juga akan mempersiapkan laporan tertulis kepada Bawaslu, karna form pelaporan dari Bawaslu sudah kita terima,” ungkap Hasnuli.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan, Bawaslu telah menerima laporan secara lisan dari tim advokasi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias-Syahrizal, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut 2.

Untuk laporan yang disampaikan ini kata Ruzi, Bawaslu akan melakukan kajian awal serta menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi, sambil menunggu laporan tertulis dari pelapor.

Dalam hal ini, Bawaslu telah mendapatkan informasi dan keterangan secara lisan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan. Apakah ada unsur pelanggarannya atau tidak, Bawaslu akan melakukan kajian awal.

Menurutnya, setiap orang boleh melaporkan pelanggaran kampanye pemilu yang ditemukan, sepanjang laporan itu memenuhi syarat formil dan materil. “Ini baru laporan secara lisan, belum ditetapkan sebagai laporan diregistrasi. Apabila laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil maka laporannya akan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran. Namun jika tidak memenuhi, laporannya tidak di registrasi,” ungkap Ruzi. (*)

Gatot/hantaran.co

Exit mobile version