Pesisir Selatan, HANTARAN.Co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam operasi yang digelar di Kampung Pasar Pagi, Kenagarian Lunang Satu, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial W (48), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas, A (51), petani asal Kampung Air Tambang, Kecamatan Ranah Pesisir, dan M (39), warga Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Muko-Muko.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu alat hisap bong, satu mancis beserta jarum, serta satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu warga di Kampung Pasar Pagi. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat penggerebekan, kami temukan tiga orang pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar AKP Hardi Yasmar dikutip keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka. Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber peredaran sabu yang melibatkan para pelaku. Kami juga terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (h/kis)






