BeritaFokusHukumSumbarviral

Tiga Pelaku Pencurian di Salido Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

7
×

Tiga Pelaku Pencurian di Salido Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan IV Jurai, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Laban dan Kampung Luar Salido, Kenagarian Salido.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial TK (25), SF (28), dan YF (35). TK diketahui bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di Kampung Laban, sedangkan SF yang masih tercatat sebagai pelajar dan YF yang berstatus honorer berdomisili di Kampung Luar Salido.

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro menyebutkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi terkait pencurian di beberapa lokasi yang berbeda.

“Para pelaku diduga terlibat dalam pencurian yang terjadi di tiga lokasi, yaitu di STAI MA Bayang di Kampung Kincir, sebuah rumah yang dijadikan tempat belajar mengajar di Kampung Luar Salido, serta bekas bangunan Puskesmas lama di wilayah yang sama,” ujar AKP Yogie Biantoro.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian pada malam hari dengan cara masuk ke dalam bangunan melalui ventilasi atau jendela, kemudian menggergaji bagian tertentu untuk bisa masuk.

“Setelah melakukan aksi pencurian, barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain. Namun berkat kecepatan gerak tim di lapangan, kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti tersebut,” katanya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu: 1 tabung LPG 3 kilogram, 1 gulungan kabel putih, 1 mesin potong kayu warna hijau toska, 2 mesin bor warna oranye, 1 mesin gerinda oranye, 1 alat pemanas air warna hitam, 1 harddisk eksternal warna hitam, 1 kipas angin dinding merk Miyako hijau putih, 1 gergaji kayu, 1 jam dinding merk Quartz warna putih, 1 unit infokus merk Epson, 2 speaker aktif warna hitam.

Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti, serta pencarian dan pendataan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Yogie.