PADANG, hantaran.co — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumbar untuk skrinning ibu hamil sebelum persalinan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam surat bernomor 360/224/Covid-19-SBR/X-2020 tanggal 20 Oktober 2020 itu, Irwan Prayitno menyampaikan, berdasarkan pedoman antenatal, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir di era AKB (Kemenkes, 2020) disampaikan agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas di KabupatenKota masing-masing agar memperhatikan beberapa hal.
Pertama, kata Gubernur, sesuai pedoman pelayanan persalinan, ibu hamil dianjurkan melakukan skrinning pada H-14 sebelum taksiran persalinan, salah satunya dengan melakukan tes swab/ pemeriksaan RT-PCR untuk menentukan status Covid-19. Kedua, mengurangi risiko terpapar Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari sebelum taksiran persalinan atau sebelum tanda persalinan. Ketiga, memanfaatkan tempat karantina di nagari, desa, kelurahan, RT/RW, apabila isolasi mandiri di rumah tidak dapat dilakukan.
Fardi/hantaran.co