Sumbar

THL di Pemkab Solok Dievaluasi, Sekda: Tidak Dihentikan, Disesuaikan Kebutuhan

14
×

THL di Pemkab Solok Dievaluasi, Sekda: Tidak Dihentikan, Disesuaikan Kebutuhan

Sebarkan artikel ini
thl pemkab solok
Apel gabungan di halaman Kantor Bupati Solok. (Dok Zulfa Zetya)

SOLOK, hantaran.co–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melakukan evaluasi terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan pemerintah. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Ya itu dievaluasi bukan dihentikan. Sekali lagi itu bukan dihentikan. Tapi dievaluasi semua, sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD,”ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Aswirman pada Hantaran.co, Selasa (25/5).

Dijelaskannya, jika masing-masing SKPD tersebut membutuhkan sesuai kompetensi dan kualifikasi maka dilanjutkan setelah dievaluasi. Diungkapkannya, dengan adanya evaluasi maka kebutuhan akan THL bisa diketahui.

“Jadi berapa sih kebutuhan THL sebenarnya ini akan kelihatan. Dan ini juga berkaitan dengan kemampuan Pemkab dari segi anggaran. Seperti kita ketahui adanya refocusing untuk Covid-19 dan berdasarkan LHP BPK RI,”ucapnya.

Ia menggambarkan, jika satu SKPD butuh 10 tapi yang ada hanya lima maka perlu ditambah. Dan sebaliknya, jika yang dibutuhkan itu hanya 3 tapi saat ini ada 8 maka ini yang dievaluasi, termasuk dikerjanya.

“Bisa jadi ada selama ini kerjanya hanya nyantai-nyatai ini yang dievaluasi. Jadi sesuai kebutuhan masing-masing SKPD dan anggaran,”tuturnya.

Disampaikan Aswirman, evaluasi tersebut diberitahukan pada Selasa (25/5), melalui surat yang ditujukan kepada seluruh SKPD. Terhitung pada 31 Mei maka kontrak THL yang ada untuk dihentikan.

Dikatakannya, agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses pekerjaan terkait penghentian THL, maka seluruh SKPD agar segera mengirimkan laporan kinerja THL untuk dievaluasi.

“Maka dari itu masing-masing SKPD agar cepat untuk mengirimkan laporan THLnya. Kan ada formatnya diberikan. Agar nanti pas dievaluasi tidak menggangu aktivitas. Paling lambat, tanggal 10 Juni semua laporan dari SKPD harus dikirim,”ujarnya.

(Rivo/hantaran.co)