Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Kapolres Pasaman Dicopot

kapolres pasaman dicopot

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa

PADANG, hantaran.co – Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengungkapkan alasannya mengganti Kapolres Pasaman . Ia mengatakan penggantian jabatan tersebut terkait sejumlah video yang viral pasca vaksinasi yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

“Salah satunya ada pelanggaran prokes, saya suruh periksa siapa yang harus bertanggung jawab, ini masalah dinas, bukan masalah pribadi, kalau masalah pribadi saya tidak ikut sentuh. Saya tetap bersikap tegas”, katanya saat diwawancara di sela-sela rapat persiapan penyambutan Kapolri di Istana Gubernur Sumatra Barat, Selasa (2/11).

Ia menambahkan, di dalam video yang viral tersebut terlihat masyarakat mengabaikan prokes, hal ini yang kemudian membuat kapolda mengganti posisi AKBP Dedi Nur Andriansyah selaku Kapolres Pasaman yang akhirnya dipindahtugaskan ke Jakarta.

“Berdasarkan video tersebut saya yakin itu merupakan pelanggaran prokes, karena lebih banyak yang tidak memakai masker dari pada yang memakai masker, kalau misalnya seperti di GOR H Agus Salim dari 10 ribu orang yang datang hanya 2 atau 5 orang yang tidak memakai masker, saya bisa katakan secara umum itu bukan pelanggaran prokes, tapi kalau ini saya sportif, bahwa ini  sudah tidak benar,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Teddy, keputusan tersebut diambil juga sebagai contoh untuk daerah-daerah lain agar ke depannya tidak mengabaikan hal-hal yang menyangkut protokol kesehatan.

“Selain itu juga sebagai bahan penilaian kinerja juga, jadi kalau dia naik jenjang berikutnya, kita pertimbangkan, kalau pengendalian vaksin saja tidak mampu apalagi diberi tugas yang lebih besar. Mudah saja sebetulnya mengendalikan jajaran, tapi lebih penting dari itu kita harus memberikan contoh yang baik,” tuturnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, AKBP Dedi Nur Ardiansyah dicopot dari jabatannya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

(Tio/Hantaran.co)

 

Exit mobile version