BeritaPeristiwa

Terungkap, Pelaku Pembobolan SMP di Padang Ditangkap Tim Klewang, Brankas Sekolah Digergaji dan Uang Rp3,4 Juta Raib

4
×

Terungkap, Pelaku Pembobolan SMP di Padang Ditangkap Tim Klewang, Brankas Sekolah Digergaji dan Uang Rp3,4 Juta Raib

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembobolan SMP
Pelaku Pembobolan SMP. ist

PADANG, HANTARAN.CO — Seorang pria nekat membobol ruang kepala sekolah SMP Khaira Ummah dengan cara menggergaji brankas berisi uang tunai senilai Rp3,4 juta. Namun, aksinya hanya bertahan selama tiga minggu sebelum akhirnya Tim Klewang Polresta Padang menangkap pelaku pada dini hari Jumat (17/10/2025).

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol ruang kepala sekolah SMP Khaira Ummah di Jalan Manunggal Pagai No.18 A, Kelurahan KPIK, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Penangkapan dilakukan Tim Klewang pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025 pukul 00.15 WIB.

Pelaku, RH (32), warga Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, diringkus tanpa perlawanan. “Kami menerima laporan pencurian pada 22 September lalu dan langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.

Menurut Yasin, modus pelaku terbilang nekat. RH berjalan kaki membawa gergaji besi, lalu menggergaji terali jendela ruang kepala sekolah untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku mengambil sebuah brankas dari lemari yang berisi uang tunai Rp3,4 juta.

“Brankas dibawa keluar pagar sekolah, kemudian dibuka di sekitar lokasi dan uangnya diambil. Brankas kosong lalu dibuang ke Sungai Muaro Panjalinan,” jelas Yasin.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan warga sekitar, Tim Klewang mengidentifikasi dan menangkap RH. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sebagian hasil curian digunakan membeli ponsel Oppo A5i warna ungu.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu dan ponsel hasil curian. Brankas yang dibuang di sungai juga berhasil ditemukan petugas.

Saat ini, RH sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan pelaku, serta menyusun laporan resmi dengan sangkaan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan masih berjalan,” pungkas Kompol Yasin.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan untuk meningkatkan pengamanan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)