PolitikSumbarviral

Tertuang Dalam Visi Misi, HJ-RI Siap Lanjutkan Kebijakan Pusat terkait PPPK

×

Tertuang Dalam Visi Misi, HJ-RI Siap Lanjutkan Kebijakan Pusat terkait PPPK

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim (HJ-RI), memastikan akan melanjutkan segala program dan kebijakan pemerintah pusat jika dirinya dipercaya masyarakat untuk memimpin daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.

Terbaru, kata Hendrajoni, dirinya bersama Risnaldi Ibrahim akan memperjuangkan seluruh nasib honorer dan tenaga kontrak atau PPPK di Kabupaten Pesisir Selatan, sebagaimana keputusan hasil rapat kerja sekaligus rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.

Hendrajoni menjelaskan, dalam visi misinya, ia mengatakan akan menambah formasi PPPK yang diusulkan pemerintah saat ini, khususnya tenaga kesehatan dan guru, dan ditambah dengan formasi tenaga teknis.

“Tentunya kami menyampaikan rasa syukur atas hasil keputusan rapat tersebut. Karena ini akan berdampak positif bagi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan. Jika nanti kami mendapatkan amanah dari masyarakat, ini tentu juga akan menjadi prioritas, sesuai dengan visi misi kami, sehingga terbentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Hendrajoni pada wartawan, Senin (2/9).

Terkait isu miring yang dihembuskan soal PPPK tidak akan dilanjutkan jika HJ-RI terpilih jadi Bupati Pesisir Selatan, ia membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa itu hanyalah bagian dari black campaign yang disuarakan oleh lawan politiknya.

“Namanya juga tahun politik, tentu ada serangan-serangan seperti itu untuk menjatuhkan nama baik kami. Namun demikian, perlu saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Pesisir Selatan bahwa seluruh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan PPPK ini akan kami lanjutkan. Sebab, ini sudah sesuai dengan visi misi HJ-RI. Apalagi Ibu Lisda sekarang sudah kembali duduk di Senayan, tentunya dia akan mengawal seluruh proses dan tahapan kebijakan tersebut di pusat,” ucapnya lagi.

Diketahui, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses perekrutan PPPK berlandaskan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. Berikut ini ulasan singkat mengenai PPPK.

Apa itu PPPK?

PPPK yaitu pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati. Oleh karena itu, PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.

Hak Kepegawaian PPPK?

Dalam hak kepegawaian, PPPK mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya. Seperti gaji, mendapat tunjangan, diperbolehkannya cuti, mendapat perlindungan, dan ikut dalam pengembangan kompetensi.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang ASN, di mana pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Pengembangan kepegawaian PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja manajemen.

Manajemen PPPK?

Manajemen PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam manajemen PPPK, terdapat adanya pangkat, jabatan, pengembangan karier, promosi, pola karir, mutasi, dan adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PPPK sebenarnya hanya mengisi jabatan fungsional saja. Jadi pada PPPK tidak memiliki jenjang karier karena adanya perjanjian kerja yang berisi masa kerja yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, PPPK tidak menjamin adanya dana pensiun.

Masa Kerja?

Masa kerja pada PPPK berdasarkan surat perjanjian paling singkat adalah satu tahun. Tetapi masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai dan penilaian hasil kinerja selama itu.

Proses Seleksi?

Proses seleksi pada PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Sub tes yang dikerjakan ada 4 kompetensi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.