Pesisir Selatan, hantaran.co – Tim opsnal macan kumbang Satreskrim Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), menangkap lima orang laki-laki diduga terlibat sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukumnya, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, lima pelaku berhasil diamankan polisi pada lima lokasi berbeda di Kampung Koto Raya, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, dan Kampung Karang Labuang, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Berdasarkan laporan polisi pada 26 Januari 2023 telah dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap lima orang laki-laki, inisial SR (26), MS (19), FS (17), RS (16), KZ (19), mereka merupakan warga Kampung Koto Raya, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Pessel,” ujar Andra Nova melalui keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut dijelaskannya, korban dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah inisial B yang dilaporkan terjadi pada akhir bulan Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB bertempat disebuah rumah milik Fadil di Kampung Koto Raya, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Lima orang pelaku tersebut melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara saling bergantian didalam rumah atas nama Fadil. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terhadap lima orang pelaku tersebut dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Andra.
Okis/hantaran.co