HukumSumbarviral

Terkuak! Tegakkan Aturan, Suhandri Justru Dizalimi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar

5
×

Terkuak! Tegakkan Aturan, Suhandri Justru Dizalimi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pesisir Selatan, Suhandri, akhirnya angkat bicara terkait tudingan bahwa dirinya telah menghujat Bupati Rusma Yul Anwar.

Dalam klarifikasinya, Suhandri menegaskan, bahwa yang ia kritik bukanlah pribadi Rusma Yul Anwar, melainkan perilaku dan etikanya sebagai seorang kepala daerah serta mantan pendidik.

“Menanggapi tudingan bahwa saya menghujat Rusma Yul Anwar, saya perlu tegaskan bahwa bukan orangnya yang saya hujat. Yang saya kritik adalah etika seorang kepala daerah dan mantan seorang guru yang menyampaikan kata-kata kurang pantas di hadapan umum,” ujar Suhandri dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Minggu (8/9).

Tudingan Suhandri menghujat Rusma Yul Anwar berawal dari percakapannya di sebuah grup WhatsApp.

Screenshot percakapan tersebut diduga disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga memunculkan anggapan bahwa dia telah melakukan penghinaan terhadap bupati.

Menanggapi hal tersebut, Suhandri menjelaskan, pernyataan yang ia buat di grup tersebut hanya sebatas kritikan terhadap etika Rusma Yul Anwar, bukan serangan pribadi.

“Percakapan itu diambil dari grup WhatsApp, disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apa yang saya katakan di grup itu adalah kritik terhadap perilaku seorang kepala daerah, bukan menghujat orangnya. Saya tidak menghujat pribadinya, tapi mengkritik kata-katanya yang tidak etis,” ucapnya lagi.

Menurut Suhandri, perkataan Rusma Yul Anwar yang menyebut seseorang sebagai “paja” di depan umum dianggap kurang etis, terutama jika dilihat dari statusnya sebagai kepala daerah yang juga pernah menjadi seorang guru.

Orang yang disebut “paja” oleh Rusma Yul Anwar, menurut Suhandri, adalah seseorang yang sudah berjasa dan telah banyak berkontribusi bagi kemajuan di Kabupaten Pesisir Selatan, termasuk proyek-proyek besar seperti pembangunan jalan Mandeh Tarusan, Masjid Terapung Carocok Painan, gedung Painan Convention Center (PCC), kantor pendidikan, taman kota dan kantor-kantor pemerintah lainnya, termasuk juga pasar dan sejumlah puskesmas yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Orang yang disebut ‘paja’ itu telah melakukan banyak hal. Dia sudah banyak memberikan kontribusi yang positif terhadap kemajuan daerah ini. Rusma Yul Anwar sebagai bupati saat ini seharusnya bisa menghargai apa yang sudah dilakukan tersebut, bukan malah sebaliknya merendahkan,” kata Suhandri.

Selain itu, Suhandri juga menyoroti pelayanan publik yang lebih mudah diakses oleh masyarakat berkat kebijakan orang yang disebut “paja” itu, seperti mendekatkan layanan kependudukan dalam pengurusan KTP, KK dan lain sebagainya. Masyarakat, kata dia, tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus administrasi tersebut ke Painan, karena di Tapan sudah ada kantor perwakilan pemerintah.

Suhandri beranggapan, kritik Rusma Yul Anwar terkait pembangunan yang menyebut “saku-saku yang bertambah” justru menampar dirinya sendiri sebagai seorang kepala daerah.

“Rusma Yul Anwar telah menepuk air di dulang, justru dia sendiri yang kotor,” ujar Suhandri.

*Kezaliman yang Dirasakan Suhandri*

Suhandri juga menyebut, bahwa ia menjadi salah satu korban ketidakadilan selama kepemimpinan Rusma Yul Anwar.

Salah satu momen yang dia sebut sebagai “kezaliman” adalah saat dirinya dipermasalahkan terkait surat yang dikirimkan kepada Dirjen Pembinaan Keuangan Daerah mengenai status kepala daerah terpidana.

Suhandri mengatakan, kala itu ia hanya menjalankan tugas sesuai aturan, yakni kepala daerah yang berstatus terpidana tidak boleh menerima hak-hak keuangannya sebelum ada dua SK yang dikeluarkan, yakni SK Pelantikan dan SK Pemberhentian.

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Suhandri justru diadukan ke Tipikor Polres Pessel atas tuduhan korupsi dana COVID-19.

“Alhamdulillah, karena saya tidak melakukan kesalahan tersebut, maka pemeriksaan dihentikan,” kata Suhandri.

Tak hanya itu, Suhandri juga mengalami penonaktifan sebagai Kepala BPKAD secara tiba-tiba oleh Inspektorat Daerah, selanjutnya mengambil seluruh fasilitasnya tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Menurut aturan kepegawaian, seorang pejabat hanya dapat dinonaktifkan jika terbukti bersalah dan ada pemeriksaan lebih lanjut ke APH. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ucapnya lagi.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, termasuk oleh Inspektorat Daerah, Suhandri menyatakan bahwa tidak ada satu pun temuan yang dapat menjeratnya dalam kasus belanja daerah.

Namun demikian, ternyata ia masih dihadapkan pada tuduhan mencairkan bunga deposito daerah yang belum jatuh tempo, yang dianggap merugikan pendapatan daerah. Suhandri pun menolak tuduhan ini dan meminta pemeriksa berkonsultasi dengan BPKP.

*Puncak Kezaliman*

Pada 16 Agustus 2021, Suhandri akhirnya dijatuhi hukuman disiplin berat tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, keputusan ini sangat tidak adil dan mengabaikan prosedur yang seharusnya dijalankan.

Suhandri mengungkapkan, ia bahkan pernah secara langsung menemui Rusma Yul Anwar untuk menyampaikan rasa terima kasih atas SK pemberhentian dan SK hukuman disiplin yang diterimanya. Namun, ia juga menyatakan dengan tegas bahwa tindakan Rusma Yul Anwar merupakan kezaliman terhadap dirinya dan keluarganya.

“Saya katakan kepada Rusma Yul Anwar, bapak zalim terhadap saya dan keluarga saya,” ujar Suhandri.

Pada akhirnya, Suhandri menyatakan, ia dan Rusma Yul Anwar pernah melakukan barter, yakni semua tuduhan terhadap dirinya dicabut dengan syarat ia tidak akan menuntut kepala daerah.

Namun kini, Suhandri menegaskan, ia tidak ada lagi hubungan pribadi dengan Rusma Yul Anwar, meskipun kezaliman yang ia rasakan tak akan pernah terlupakan.

“Saya tidak menghujat pribadi Rusma Yul Anwar, saya menghujat bupati yang tidak punya etika dan zalim. Seorang kepala daerah itu harus jujur, beretika, dan punya integritas. Kepala daerah yang tidak memenuhi kriteria ini tidak pantas menjabat,” kata Suhandri.