PADANG, hantaran.co — Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media masa beberapa hari lalu, yang mana menyatakan, PGRI Sumbar Resmi Menangkan Semua Perkara Hukum, dan yang menggugat Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat (Sumbar) adalah klaim sepihak yang tidak berdasarkan hukum.
Demikian disampaikan Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar, Hardizon Bahar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).
“Hal ini sengaja dimunculkan ke publik oleh oknum-oknum yang ingin membentuk opini seolah-olah organisasi PGRI Sumbar telah memenangkan perkara yang terjadi dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat,” ujar Hardizon.
Hardizon menyampaikan, perlu dijelaskan pihaknya, bahwa kurun waktu 43 tahun SMA PGRI 1 Padang dan STKIP Sumatera Barat didirikan, sejak tahun 1984 sudah dikelola oleh Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat sebagai kelanjutan dari Yayasan PGRI dengan pengurus yayasan adalah Drs . Mizwar, Syoyan Kahar,SH, dkk, yang mana semuanya sudah almarhum.
Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, kata dia, baru digugat oleh PGRI Sumatera Barat sekitar tahun 2019 lalu usai diberhentikannya Dasrizal sebagai Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat pada tahun 2019.
“Dan saudara Dasrizal pada saat ini telah habis masa jabatannya selama kurang lebih dua periode (2010 – 2015 dan 2015 – 2020,” katanya.
Ia menerangkan, sengketa ini dimulai semenjak Dasrizal diberhentikan sebagai Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat dan seiring itu, Organisasi PGRI Sumatera Barat ikut pula menggugat Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat.
“Yang jelas tidak ada hubungan hukum atau pun historis sama sekali dengan Yayasan Pendidikan PGRI yang dilanjutkan dengan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat(sesuai Anggaran Dasar yayasan,” katanya.
Singkat cerita sengketa berlanjut ke kasasi Mahkamah Agung terakhir dengan putusan nomor 2906/Pdt/2021 yang intinya adalah menolak kasasi para penggugat dan tergugat dengan kembali kepada Putusan Pengadilan tinggi No. Pdt 134 yang isinya antara lain, aset Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat antara lain STKIP Sumbar dan SMA PGRI 1 Padang, yang merupaman milik Yayasan Pendidikan PGRI tahun 1978 dengan pendiri dan pengurusnya adalah pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat juga, yaitu Alm. Syofyan Kahar, SH dan kawan-kawan.
Oleh karena itu, jelas Hardizon, tidak ada sangkut paut dan hubungan hukumnya sama sekali dengan organisasi PGRI Sumatera Barat maupun dengan PB PGRI, apalagi yang menamakan BPH PGRI yang sekarang mengelola Universitas PGRI Sumatera Barat di atas tanah hak milik 254 an. Syofyan Kahar dan Mizwar
“Kami dari pihak yayasan perlu menjelaskan tentang hal ini kepada masyarakat. Dan, kami dari pihak Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat akan segera meminta pihak pengadilan untuk mengeksekusi putusan MA tersebut,” ucapnya.
Ia menerangkan, jika dilihat dengan putusan perkara Perdata No. 1/PDT/2022/PT.PDG antara Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat (Penggugat) lawan Organisasi PGRI Pusat/Daerah Kab/Kota, Dasrizal Dkk (Tergugat), maka Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat adalah selaku pihak Badan Pengelola dari SMA PGRI 1 Padan dan STKIP PGRI Sumbar yang sah.
Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar adalah sebagai Badan Penyelenggara yang sah atas SMA PGRI 1 Padang dan STKIP PGRI Sumbar, dan izin-izinnya belum pernah diganti atau dibatalkan oleh pengadilan, jika ada penggantian izin tentu akan berhadapan dengan hukum yang berlaku karena tidak terjadi eksekusi.
Lebih lanjut ia menyampaikan kampus STKIP Sumbar yang ada sekarang juga berdiri di atas tanah hak milik Mizwar dan Syofyan Kahar, SH dengan bukti autentik sertifikat asli lengkap.
“Ahli waris pemilik tanah belum mau terganggunya PBM, tetapi jika hak kepemilikan yang sahnya terganggu mungkin akan terjadi gangguan di proses PBM,” katanya menambahkan.
Sampai saat ini, lanjutnya, yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat masih menunggu eksekusi putusan MA tersebut oleh Pengadilan Negeri. Sebab itu ia meminta pihak organisasi PGRI supaya tidak membuat opini yang menyesatkan dan dapat merugikan pihak pemilik tanah yang sah, mahasiswa, dosen, dan masyarakat nantinya.
“Kami ingatkan juga kepada saudara Dasrizal dan kawan-kawan agar mengembalikan aset berupa mobil milik Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat kepada kami, jika yang bersangkutan tetap tidak menghiraukannya maka akan ada upaya hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya. (*)
Leni/hantaran.co