Sumbar

Terkait Status Kepegawaian, Pemkab Solok Petakan Formasi ASN

×

Terkait Status Kepegawaian, Pemkab Solok Petakan Formasi ASN

Sebarkan artikel ini
bkpsdm kabupaten solok
Penyerahan SK CPNS Kabupaten Solok. Dok

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Pusat memalui Menteri PAN RB mengeluarkan surat tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut bertujuan untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga tentang penghapusan hononer yang akan dimulai 28 November 2023 mendatang.

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Solok Afrialdi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan kebutuhan di Pemerintah Kabupaten Solok.

“Kami masih melakukan pemetaan berapa kebutuhan di Pemkab Solok. Butuh waktu untuk menetapkan formasi yg dibutuhkan,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya kegiatan pemetaan itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan proses penyusunan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu kata Andi, BKPSDM bersama bagian Organisasi menyusun analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.

“Dalam Anjab dan ABK, ada identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, dan lainnya,”tutur Afrialdi.

“Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri,”ujarnya menambahkan.

(Dafit/Hantaran.co)