Sumbar

Terkait Sanksi untuk PT DSL, Ini Penjelasan DLH Dharmasraya

6
×

Terkait Sanksi untuk PT DSL, Ini Penjelasan DLH Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
DLH
Kantor DLH Dharmasraya. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co – Terkait sanksi yang akan diberikan oleh Pemkab Dharmasraya terhadap PT. Dharmasraya Sawit Lestari (DSL), menunggu rekomendasi dari PPLH Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), drg.Erina, kepada hantaran.co, Kamis (30/09/2021), di Pulau Punjung.

Dijelaskannya, setelah kejadian menghitamnya air Sungai Batang Siat, tim DLH turun ke lapangan untuk mengambil sampel air tersebut, kemudian dikirim ke laboratorium di Padang.

Setelah itu, Tim DLH juga melihat dimana kelemahan yang terjadi, ternyata sistim pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan SOP yaitu pembuangan secara terus menerus dan bukan sekaligus sesuai dengan izin pembuangan limbah yang dikantongi perusahaan yang bergerak dalam pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO).

Setelah keluar hasil laboratorium, dimana air limbah yang dibuang tersebut diatas baku mutu air, maka DLH Dharmasraya meminta bantuan PPLH Provinsi Sumbar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus limbah tersebut.

“Pemkab Dharmasraya belum punya PPLH, jadi harus minta bantuan PPLH Provinsi Sumbar untuk melakukan hal tersebut,” tegas Erina.

Dimana kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Dharmasraya ini, PPLH yang berkompeten dalam merekomendasikan sampai dimana tingkat kesalahan perusahaan dalam membuang limbah ke aliran sungai.

Setelah rekomendasi keluar, maka Pemkab Dharmasraya mengeluarkan surat atau sangsi yang akan diberikan, tentu sangsi tersebut sesuai dengan tingkat kesalahannya dan bahkan bisa saja izin dicabut. “Hal itu kewenangan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Kita tunggu hasilnya dan kemudian kita tunggu apa sanksinya,” tegas Erina. (*)

Maryadi/hantaran.co