PESSEL, hantaran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), Sumatera Barat hingga kini belum bisa secara sepihak menekan perusahaan kelapa sawit terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) swadaya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pessel, Madrianto, bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi perusahaan kelapa sawit, karena terkait harga hanya pengguna atau user dari peraturan gubernur penetapan harga TBS.
“Jadi, yang paling berwenang itu secara regulasi adalah gubernur. Kalau kewenangan bupati atau walikota itu hanya untuk sawit mitra perusahaan,” ujarnya di Painan.
Madrianto menyebut, kewenangan bupati atau walikota hanya bertugas mengawasi hasil penetapan harga TBS antara pemerintah provinsi, kabupaten, perusahaan dan asosiasi perkebunan yang dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) gubernur.
Model penetapan tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2018 terkait penetapan harga pembelian TBS, namun hanya mengatur harga dari perkebunan plasma, bukan pekebun swadaya. Hak itu juga diperkuat dengan Pergub Sumatera Barat nomor 28 tahun 2018 tentang penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.
“Artinya, tidak ada ketegasan secara regulasi yang memberikan kewenangan penuh pada bupati atau walikota, terkait penetapan dan perlindungan harga TBS kelapa sawit dari pekebun swadaya. Jadi, tidak logis jika fluktuasi harga TBS yang tidak sesuai SK Gubernur kemudian dibebankan pada kabupaten/kota,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, penetapan harga harus melalui inisiatif atau kesepakatan bersama antara perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, dan pemerintah kabupaten/kota, bukan secara sepihak.
Bahkan, menurut dia, intervensi yang berlebihan dari pemerintah kabupaten/kota dikhawatirkan menimbulkan iklim investasi yang tidak kondusif, sehingga berdampak secara luas bagi perkembangan ekonomi daerah kedepannya.
Meski demikian, ia menegaskan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan harga sawit dari perkebunan swadaya pemerintah daerah dan DPRD telah beberapa kali memanggil pihak perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta pada Kementerian Koordinator Investasi dan Maritim untuk membangun pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga petani punya banyak pilihan.
“Ya, mudah-mudahan saja usulan tersebut diakomodir. Setidaknya Pessel butuh lima unit lagi pabrik kelapa sawit,” ucapnya.
hantaran/*