PADANG, hantaran.co — Pelaku diduga pencurian sepeda motor di Halaman Mesjid Al Munawarah Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kamis (22/10/20) sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya ditangkap polisi.
Diketahui, pelaku berinisial DP (33), warga Jalan Biduri III No.119 RT.04/RW.05 Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. DP diamankan di Jalan Biduri V No.67 Perumnas Pengambiran, Jumat (20/11/20) sekitar pukul 21.30 WIB. DP ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 174 / B / X / 2020 /Sektor Nanggalo tanggal 23 Oktober 2020.
Dikatakannya, kejadian berawal saat korban pergi salat Isya berjamaah di Masjid Almunawarah Siteba dengan menggunakan sepeda motornya Yamaha Mio Sporty warna hitam dan memarkirkan di halaman Mesjid dengan stang terkunci. Setelah selesai salat dan saat akan pulang, mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
“Dilihat rekaman CCTV, terlihat seorang pria memakai baju kaos warna merah bata mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian, korban melaporkan ke Polsek Nanggalo,” ujar Rico.
Rico juga mengatakan, kronologi penangkapan DP, berdasarkan laporan polisi dan adanya rekaman CCTV di TKP. kemudian anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku yang terekam CCTV tersebut.
Informasi dari masyarakat bahwa DP merupakan residivis yang bertempat tinggal di Jalan Biduri, Kelurahan Pengambiran Ampalu. Kemudian, dilakukan pengecekan kebenaran dan ternyata informasi tersebut benar.
“DP diamankan di rumahnya. Dari hasil introgasi, DP mengakui telah mencuri sepeda motor di Masjid Almunawarah bersama dengan temannya yang bernama Erik (DPO),” ujar Rico.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BA 2417 E sebagai alat yang dipergunakan untuk menuju TKP.
Kemudian, tiga buah anak obeng yang sudah diruncingkan, satu buah kunci reng 8 mm dibalut dengan lakban hitam yang digunakan untuk melakukan pencurian. (*)
Fardi/hantaran.co