Sumbar

Terbukti Langgar Prokes, Satu Kafe di Belakang Balok Bukittinggi Ditutup

10
×

Terbukti Langgar Prokes, Satu Kafe di Belakang Balok Bukittinggi Ditutup

Sebarkan artikel ini
Kafe
Satuan Reskrim Polres Bukittinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penanggung jawab salah satu Kafe Coffe yang beralamat di belakang balok tepatnya di Jl. Prof. Hazairin, Bukit Cangang Kayu Ramang, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, IST

BUKITTINGGI, hantaran.co — Satuan Reskrim Polres Bukittinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penanggung jawab salah satu Kafe Coffe yang beralamat di belakang balok tepatnya di Jl. Prof. Hazairin, Bukit Cangang Kayu Ramang, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi,

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, mengatakan, pemberian sanksi dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan di kafe tersebut berupa tidak mengatur jarak kursi, tidak membatasi kapasitas, dan banyaknya pengunjung tidak menggunakan masker di lokasi kafe. Dan Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pemanggilan penanggung jawab pada Jumat (7/5/2021) untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya perkara pelanggaran Protokol Kesehatan tersebut dilimpahkan kepada penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi dengan sanksi yang diberikan penyidik PPNS adalah pemberian sanksi dengan penutupan lokasi selama 2 hari berdasarkan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

AKP Allan juga menambahkan pada Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan pelaksanaan sanksi dengan memasang tanda pemberitahuan penutupan lokasi yang dilakukan Penyidik PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi yang didampingi personil Sat Reskrim Polres Bukittinggi. (*)

Yursil/hantaran